Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja tertanggal hari ini, 30 Desember 2022.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jumat (30/12/2022).
“Presiden telah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja,” katanya.
Airlangga menjelaskan, Perppu No. 2/2022 tersebut berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 38/PUU7/2009.
Dia mengatakan, penerbitan aturan ini bersifat mendesak, mengingat perekonomian Indonesia akan menghadapi ancaman resesi global dan ketidakpastian yang masih sangat tinggi.
“Hari ini telah diterbitkan Perppu No. 2/2022 dan tertanggal 30 desember 2022. Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak, pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi, kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” jelasnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Airlangga mengatakan bahwa saat ini sebanyak 30 negara telah meminta bantuan kepada International Monetary Fund (IMF), sehingga ancaman krisis bagi negara berkembang menjadi sangat nyata.
“Juga terkait geopolitik, perang Ukraina dan Rusia, dan konflik lain juga belum selesai dan pemerintah juga menghadapi ,tentu semua negara menghadapi krisis pangan, energi, keuangan, dan perubahan iklim,” tuturnya.
Dia melanjutkan, aturan tersebut juga menjadi urgensi mengingat pemerintah harus mengembalikan defisit APBN ke tingkat di bawah 3 persen pada tahun depan.
Pemerintah pun harus mengejar target realisasi investasi sebesar Rp1.400 triliun pada 2023.
“Oleh karena itu, ini menjadi penting, kepastian hukum untuk diadakan sehingga tentunya dengan keluarnya Perppu No. 2/2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi,” kata Airlangga.
Pada November 2021, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembentukan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat atau inkonstitusional sepanjang tidak diperbaiki pembentuk UU.
Ada beberapa poin uji materi dengan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 ini. Pertama, meski UU Cipta Kerja inkonstitusional, regulasi ini tetap berlaku sampai ada revisi dengan tenggat waktu 2 tahun sejak putusan atau hingga 25 November 2023. Kedua, apabila sampai dengan 25 November 2023 UU yang baru tidak juga dibuat, maka UU Cipta Kerja yang sekarang menjadi tidak berlaku. Semua yang sudah diubah oleh UU Cipta Kerja menjadi berlaku lagi.
Ketiga, meminta pemerintah menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Selain itu tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja