Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Blak-blakan Menko Airlangga Soal Perppu Cipta Kerja, Sebut Investasi Rp1.400 Triliun

Pemerintah menyebut penerbitan Perpu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja untuk memberi kepastian hukum dan mengecar target investasi Rp1.400 triliun.
Menko Airlangga Hartarto memberikan keynote speech dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2022 di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta pada Rabu (21/12/2022). Dok. Yotube Kemenko Perekonomian RI.
Menko Airlangga Hartarto memberikan keynote speech dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2022 di Hotel Ritz-Carlton, Jakarta pada Rabu (21/12/2022). Dok. Yotube Kemenko Perekonomian RI.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja.

Dia mengatakan, pertimbangan pemerintah untuk menerbitkan aturan tersebut karena adanya kebutuhan yang mendesak, apalagi mengingat ancaman ketidakpastian global yang tinggi pada 2023.

“Pertimbangannya adalah kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi. Kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi,” katanya dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jumat (30/12/2022).

Pemerintah pun menargetkan investasi sebesar Rp1.400 triliun, meningkat dari target tahun ini sebesar Rp1/200 triliun.

“Tahun depan kita butuh Rp1.400 triliun. Nah, Rp1.400 triliun ini bukan angka yang biasa karena sebelumnya target APBN untuk investasi itu hanya sekitar Rp900 triliun, sehingga dengan demikian ini tantangan yang tidak mudah,” jelasnya.

Selain itu, Airlangga mengatakan pertimbangan lainnya penerbitan Perppu ini adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

“Karena pengusaha wait and see terhadap kepastian hukum dan keberlanjutan Undang-undang Cipta Kerja,” katanya.

Dia menjelaskan, beberapa pengaturan yang disempurnakan terutama terkait dengan ketenagakerjaan, yaitu mengenai upah minimum, pekerja alih daya, sinkronisasi UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD).

“[Perubahan lain terkait] penyempurnaan sumber daya air dan perbaikan kesalahan typo atau rujukan pasal legal drafting, juga kesalahan lain yang nonsubstansial, yang lain seluruhnya disempurnakan sesuai dengan pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait dan juga sudah dikomunikasikan dengan kalangan akademisi,” kata Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper