Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah semakin serius menghapus peredaran bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin (gasoline) dengan kadar oktan (research octane number/RON) rendah, seperti RON 88 atau lebih dikenal dengan Premium dan RON 89, dari pasaran mulai 1 Januari 2023.
Nyatanya, memang sejauh ini dua jenis BBM itu sudah sulit didapatkan masyarakat. Penghapusan BBM beroktan rendah itu ditegaskan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Pada Juni 2021 lalu, Pertalite atau bensin dengan nilai oktan (RON) 90, mengalami perubahan jenis menjadi JBKP yang sebelumnya diduduki oleh Premium atau RON 88. Lalu, apakah hal ini juga akan menyeret Pertalite sebagai BBM jenis bensin dengan kadar oktan terdekat dari Premium?
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengungkap, pihaknya akan menunggu kebijakan yang diatur oleh pemerintah terkait BBM bersubsidi atau Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
“Kebijakan terkait BBM Subsidi atau JBKP ada di regulator, kami sebagai operator akan menjalankan penugasan sesuai arahan regulator,” tutur Irto saat dihubungi Bisnis pada Selasa (27/12/2022).
Irto mengungkap, pihaknya kini tengah menunggu arahan dari pemerintah sebagai regulator terkait hal ini. Namun, dia menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan BBM yang sesuai dengan mesin kendaraan yang digunakan.
Baca Juga
“Kami tunggu arahan regulator, tapi kami himbau agar konsumen bisa menggunakan BBMnya sesuai dengan spesifikasi mesin kendaraannya,” tambah Irto.