Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Tanpa PPS dan Kenaikan PPN, Penerimaan Pajak 2022 Ternyata Capai Target

Per 14 Desember 2022, penerimaan pajak telah mencapai Rp1.634,36 triliun, dari target penerimaan pajak tahun ini Rp1.485 triliun.
Wibi Pangestu Pratama
Wibi Pangestu Pratama - Bisnis.com 27 Desember 2022  |  16:35 WIB
Tanpa PPS dan Kenaikan PPN, Penerimaan Pajak 2022 Ternyata Capai Target
Ilustrasi pajak. - Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Penerimaan pajak tercatat melampaui target 2022 meskipun tanpa pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS dan kenaikan tarif pertambahan nilai atau PPN menjadi 11 persen.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022, pemerintah mematok target penerimaan pajak tahun ini Rp1.485 triliun. Jumlahnya naik hingga 20,7 persen dari target penerimaan pajak 2021 senilai Rp1.229,6 triliun.

Dua pekan menjelang berakhirnya 2022, target penerimaan pajak tahun ini ternyata tercatat telah melampaui target. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa per 14 Desember 2022, penerimaan pajak telah mencapai Rp1.634,36 triliun.

"Ini artinya sudah 100 persen lebih dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden [Perpres] 98/2022, pajak sudah menembus 110,06 persen. Naik 41,93 persen dibandingkan dengan penerimaan tahun lalu yang mencapai Rp1.152,5 triliun," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, pekan lalu.

Menurut Sri Mulyani, tercapainya target penerimaan pajak itu terjadi karena berbagai faktor, mulai dari berkah kenaikan harga komoditas (windfall) hingga peningkatan konsumsi masyarakat. Dia pun menyebut bahwa pemberlakuan program pengungkapan sukarela (PPS) dan kenaikan tarif pajak pertumbuhan nilai (PPN) turut berkontribusi.

Ternyata, penerimaan pajak 2022 bisa mencapai target tanpa tambahan pendapatan dari PPS dan kenaikan tarif PPN. Namun, berlakunya kedua kebijakan itu membuat penerimaan negara makin moncer.

PPS, yang dikenal sebagai tax amesty jilid II, tercatat berkontribusi Rp61,01 triliun terhadap penerimaan pajak. Pendapatan itu diperoleh dari pajak penghasilan (PPh) para peserta PPS, dengan total harta yang dilaporkan mencapai Rp512,57 triliun.

Lalu, Sri Mulyani menyampaikan bahwa kenaikan tarif atas PPN menjadi 11 persen berkontribusi Rp52,5 triliun terhadap penambahan penerimaan negara. Angka itu diperoleh dari penambahan penerimaan Rp51 triliun pada April—November 2022 dan Rp2,57 triliun pada dua pekan pertama Desember 2022, yang berarti angkanya masih akan bertambah sampai akhir tahun.

Berlakunya PPS dan kenaikan tarif PPN telah memberikan tambahan penerimaan pajak Rp113,58 triliun tahun ini. Apabila realisasi penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 dikurangi oleh tambahan penerimaan dari PPS dan kenaikan tarif PPN itu, hasilnya menjadi Rp1.520,78 triliun.

Hasil perhitungan itu setara dengan 102,4 triliun dari target penerimaan pajak 2022. Artinya, apabila PPS dan kenaikan tarif PPN tidak berlaku, penerimaan pajak sejauh ini telah melampaui target.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Pajak penerimaan pajak pps Tarif PPN sri mulyani
Editor : Aprianto Cahyo Nugroho
back to top To top