Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPOM Tarik Kopi Saset Starbucks Impor, Nestle Indonesia Buka Suara

BPOM telah menarik sejumlah produk kopi saset dengan merek Starbucks yang diimpor dari Turki. Begini tanggapan dari Nestle Indonesia:
Gerai Starbucks/Hawaiiccw.com
Gerai Starbucks/Hawaiiccw.com

Bisnis.com, JAKARTA – PT Nestlé Indonesia buka suara soal produk kopi saset merek Starbucks impor yang ditarik dari peredaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Direktur Corporate Affairs Nestlé Indonesia Sufintri Rahayu menegaskan bahwa Nestlé maupun mitranya, yaitu PT Sari Coffee Indonesia (Starbucks Indonesia), tidak melakukan impor untuk produk-produk tersebut.

“Sehubungan dengan laporan penyitaan produk kopi Starbucks yang tidak memiliki izin edar oleh BPOM, kami tegaskan kembali bahwa produk tersebut tidak diimpor oleh PT Nestlé Indonesia maupun PT Sari Coffee Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (27/12/2022).

Sufintri juga menegaskan bahwa semua produk yang dipasarkan di Indonesia oleh PT Nestlé Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia merupakan produk yang memiliki izin distribusi dan telah disetujui oleh BPOM.

“PT Nestlé Indonesia dan PT Sari Coffee Indonesia berkomitmen untuk menjadikan kualitas, keamanan, dan integritas produk kami menjadi prioritas utama,” tutup Sufintri.

Sebagai informasi, pada 17 Oktober 2022, Nestlé Indonesia bersama Starbucks Indonesia mengumumkan perluasan rangkaian produk Starbucks Coffee At Home dan Starbucks Ready-To-Drink (RTD) di Indonesia.

Adapun, produk dari kerja sama Nestle dan Starbucks yang sempat menarik atensi masyarakat, yaitu Starbucks Frappuccino (kemasan botol 280ml) dan Starbucks Doubleshot (kemasan kaleng 220ml).

Masyarakat bisa mendapatkan produk tersebut bukan hanya di gerai Starbucksk, tetapi juga di minimarket dan ritel modern lainnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala BPOM Penny Lukito melaporkan penarikan kopi saset merek Starbucks yang diimpor dari Turki.

"Produk Starbucks saset yang disita berasal dari Turki, ditemukannya di Banjarmasin dan tanpa izin edar," kata Penny dalam konferensi pers, Senin (26/12/2022).

Produk tersebut ditarik dengan berbagai varian (Toffee Nut Latte, Cappuccino, White Mocha, Caramel Latte, Caffe Latte, dan Vanilla Latte dengan ukuran masing-masing 23 gram) tanpa izin edar di kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper