Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Truk Barang Dilarang Masuk Tol saat Nataru, Berlaku Mulai Hari Ini!

Pemerintah telah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol selama libur Nataru.
Truk logistik melewati jalan tol di Tb Simatupang, Jakarta, Rabu (28/4/2021).   Implementasi standar Euro 4 akan menguntungkan para pemilik kendaraan niaga dan logistik, termasuk Isuzu. Selain kian hemat BBM, kendaraan juga makin mudah perawatannya. /Bisnis.com
Truk logistik melewati jalan tol di Tb Simatupang, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Implementasi standar Euro 4 akan menguntungkan para pemilik kendaraan niaga dan logistik, termasuk Isuzu. Selain kian hemat BBM, kendaraan juga makin mudah perawatannya. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang jenis kendaraan bersumbu 3 atau lebih di jalan tol mulai hari ini untuk mengoptimalkan kelancaraan lalu lintas saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).

Pembatasan tersebut berdasarkan Keputusan Bersama Nomor AJ.903./1/5/DRJD/2022, Nomor Kep/207/XII/2022 dan Nomor 36/PKS/Db/2022.

Dalam aturan itu, kendaraan barang yang dilakukan pembatasan operasional yakni mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Selain itu, pembatasan diberlakukan untuk mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta mobil barang pengangkut batu, tambang, bahan bangunan.

Pembatasan waktu pengaturan kendaraan barang untuk arus lalu lintas libur Natal diberlakukan mulai 22 Desember pukul 12.00 WIB sampai dengan 24 Desember 24.00 WIB.

Selanjutnya, pembatasan juga dilakukan saat arus balik libur tahun baru yang dimulai 1 Januari pukul 12.00 WIB sampai dengan 2 Januari pukul 08.00 WIB. Adapun, pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan di 20 ruas jalan tol di Pulau Jawa.

Berikut daftar 20 ruas jalan tol yang memberlakukan pembatasan angkutan barang:

1. JORR
2. Sedyatmo
3. Jagorawi
4. Jakarta-Cikampek
5. Cipularang
6. Padaleunyi
7. Palikanci
8. Batang-Semarang
9. Semarang ABC
10. Semarang-Solo
11. Solo-Ngawi
12. Ngawi-Kertosono
13. Surabaya-Mojokerto
14. Surabaya-Gempol
15. Gempol-Pandaan
16. Gempol-Pasuruan
17. Pandaan-Malang
18. Pejagan-Pemalang
19. Krapyak-Jatingaleh
20. Jatingaleh-Srondol

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper