Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Replanting Sawit Tak Capai Target Jokowi, Ini Sebabnya

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit membeberkan capaian program Peremajaan Sawit Rakyat atau replanting pada tahun ini jauh dari target Presiden Jokowi
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) membeberkan capaian program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting pada tahun ini masih rendah, yakni hanya 30.700 hektare (ha).

Realisasi tersebut jauh dari target Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebesar 180.000 ha. Capaian tersebut juga turun dibandingkan realisasi pada 2021 yang sebesar 42.000 ha.

Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurachman mengatakan, rendahnya capaian tersebut lantaran terkendala terkait persyaratan PSR yang diatur dalam Permentan No. 3 Tahun 2022 . Dalam beleid itu, mau tidak mau harus mengikutsertakan kementerian lain, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kawasan hutan (KH) dan bebas gambut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional terkait izin hak guna usaha (HGU) dan sertifikasi yang tidak diakui.

“Kendalanya sendiri terhadap pemenuhan persyaratan keterangan tidak berada di kawasan hutan dan kawasan lindung gambut serta keterangan tidak berada di lahan HGU. Ini akan terus kami koordinasikan ke depannya dengan kementerian/lembaga terkait agar PSR bisa terus dilakukan,” ujar Eddy dalam acara Konferensi Pers Kinerja Sektor Sawit, di Jakarta, Kamis (22/12/2022).

Eddy menjelaskan, sejak 2016 sampai dengan 2022, realisasi penyaluran dana PSR seluas 273.666 ha untuk 120.168 pekebun dengan dana mencapai Rp7,52 triliun yang tersebar di 21 provinsi di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung mengatakan bahwa BPDPKS punya keterbatasan wewenang dalam PSR. Seharusnya, ujar dia, program SR atau replanting tidak perlu rumit secara birokrasi. Menurutnya, kebun sawit yang berada di lahan gambut dalam program replanting ini harusnya tidak perlu dipermasalahkan.

“Yang namanya replanting, berarti tanaman itu sudah berumur di atas 20 tahun dan dengan Undang-undang Cipta Kerja menyebut kebun sawit yang luasnya <5 ha diduga terindikasi dalam KH harusnya sudah clear karena UU Cipta Kerja mengamanahkan demikian,” ujar Gulat kepada Bisnis, Kamis (22/12/2022).

Dia pun mengungkapkan bahwa Kementerian LHK dalam hal ini Direktorat LH tidak siap dengan format surat yang dibutuhkan terkait bebas gambut ini.

“Hal ini sangat menghambat. Sudah 10 bulan lalu [sejak Februari 2022] Permentan 3/2022 diundangkan tapi sepengetahuan saya belum satupun surat bebas gambut dari Kementerian LHK yang terbit. Tentu karena ini persyaratan PSR oleh petani tidak terpenuhi dan tidak bias PSR,” ujar Gulat.

Adapun, PSR (replanting) ini dilakukan agar hasil produksi kebun sawit tidak menurun secara drastis. Program itu didukung pembiayaan secara hibah dari BPDPKS sebesar Rp30 juta/hektare untuk maksimal lahan seluas 4 hektare/pekebun. Pemerintah menargetkan program PSR bisa mencapai 540.000 hektare hingga 2024.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper