Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menetapkan harga jual eceran dan tarif cukai per batang untuk rokok atau hasil tembakau setelah tarif cukai resmi dinaikkan. Hasilnya harga rokok akan naik mulai 1 Januari 2023.
Ketentuan harga jual eceran dan tarif cukai per batang itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan dan menandatangani PMK 191/2022 pada 14 Desember 2022. Lalu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengundangkan PMK itu pada 15 Desember 2022 dan aturannya berlaku pada hari tersebut.
Baca Juga
Sri Mulyani menetapkan tarif cukai dan harga jual eceran rokok yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023. Artinya, akan terdapat kenaikan harga rokok dan berbagai produk hasil tembakau mulai awal tahun depan.
"Harga jual eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran per batang atau gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran minimum sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II peraturan menteri ini," dikutip dari Pasal II PMK 191/2022 pada Senin (19/12/2022).
Tarif CHT atau cukai rokok naik rata-rata 10 persen pada 2023—2024 atau menjadi yang terendah selama pandemi Covid-19. Golongan sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5 persen—11,75 persen, sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5 persen.
Berikut daftar harga jual rokok eceran per batang atau per gram untuk hasil tembakau buatan dalam negeri tahun 2023:
- SKM I: paling rendah Rp2.055
- SKM II: paling rendahRp1.255
- SPM I: paling rendahRp2.165
- SPM II: paling rendah Rp1.295
- SKT I: lebih dari Rp1.800
- SKT II: paling rendah Rp720
- SKT III: paling rendahRp605
- SKTF: paling rendahRp2.055
- KLM I: paling rendahRp860
- KLM II: paling rendahRp200
Tarif cukai per batang atau per gram untuk hasil tembakau buatan dalam negeri tahun 2023:
- SKM I: Rp1.101
- SKM II: Rp669
- SPM I: Rp1.193
- SPM II: Rp710
- SKT I: Rp461 dan Rp361
- SKT II: Rp214
- SKT III: Rp118
- SKTF: Rp1.101
- KLM I: Rp461
- KLM II: Rp25