Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Fakta di Balik Perseteruan Bupati Meranti vs Kemenkeu

Ada sejumlah fakta menarik di balik perseteruan Bupati Meranti dan Kementerian Keuangan.
Bupati Kepulauan Meranti M. Adil
Bupati Kepulauan Meranti M. Adil

Bisnis.com, JAKARTA - Nama Bupati Kepulauan Meranti M. Adil mendadak viral, usai melabeli Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai iblis atau setan. Pernyataan tersebut dilontarkan Adil dalam Rapat Koordinasi Nasional Optimalisasi Pendapatan Daerah, di Pekanbaru, Riau, pada Kamis lalu (8/12/2022).

Imbas dari pernyataan tersebut, Kemenkeu meminta Adil untuk minta maaf secara publik dan klarifikasi agar tidak menyesatkan publik.

Berikut lima fakta di balik perseteruan Bupati Meranti dan Kemenkeu.

1. Protes Jatah DBH

Semua berawal dari rasa tidak puas Adil terhadap pembagian DBH (dana bagi hasil) Migas ke wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti. Adil menuturkan, tahun ini wilayahnya hanya menerima sebanyak Rp115 miliar atau naik Rp700 juta saja dibandingkan penerimaan sebelumnya. Padahal, lifting minyak naik dari US$60 menjadi US$100, imbas konflik Rusia dan Ukraina.

2. Sebut Kemenkeu Iblis atau Setan

Adil mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk menemui pejabat Kemenkeu terkait untuk membahas pembagian DBH. Bahkan dia menyebut telah menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk bertemu secara langsung, namun pihak Kemenkeu menawarkan pertemuan secara online.

“Sampai saya kejar ke Bandung orang Kemenkeu, juga tidak dihadiri oleh yang kompeten, itu yang hadir waktu itu nggak tahulah. Sampai pada waktu itu saya bilang, ‘Ini orang keuangan ini isinya iblis atau setan?” tanya dia. 

3. Klarifikasi Kemenkeu

Pernyataan Bupati Meranti itu kemudian mendapatkan tanggapan dari Kemenkeu. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo buka-bukaan terkait data alokasi dana bagi hasil yang menjadi keresahan Bupati Meranti.

Prastowo menjelaskan, perhitungan transfer ke daerah (TKD) 2023 khususnya DBH Migas untuk wilayah Bupati Meranti telah dilaksanakan sesuai amanat UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Total alokasi DBH kabupaten Kepulauan Meranti tercatat sebesar Rp207,67 miliar atau naik 4,84 persen dari 2022 dengan DBH Migas sebesar Rp115,08 miliar atau turun 3,53 persen.

“Ini dikarenakan data lifting minyak 2022 dari Kementerian ESDM menunjukkan penurunan dari 2.489,71 ribu [nkvkmc ,menjadi 1.970,17 ribu barel setara minyak. Jadi basisnya resmi,” kata Prastowo.

Meskipun alokasi DBH Migas turun, namun alokasi DAU kabupaten Kepulauan Meranti  justru naik 3,67 persen menjadi Rp422,56 miliar.

4. Kritik Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara angkat bicara terkait label setan atau iblis yang dilontarkan oleh Bupati Meranti.

“Ada bupati berpikir Kementerian Keuangan itu iblis atau setan… Nggak proper sama sekali. Serius mikirnya begitu?” tulis Sua dalam unggahan Instagramnya @suahasil, Senin (12/12/2022).

Dia mengatakan, pihaknya sangat terbuka terhadap segala masukan yang ditujukan untuk Kemenku, namun dengan data dan cara yang baik. Dia juga menyayangkan cara berpikir Bupati Meranti yang dinilai tidak sesuai dengan cita-cita Indonesia.

“Yang paling menyedihkan adalah ketika berpikir pindah negeri sebelah saja ... Ini jauh dari cita-cita pendiri Republik, dan jauh dari cita-cita Indonesia,” ujarnya.

5. Serapan Belanja Rendah

Tak hanya data DBH, Kemenkeu juga mengungkapkan data-data belanja daerah kabupaten Kepulauan Meranti. 

Sebagaimana amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022, pemda wajib mengalokasikan 2 persen dari DTU (DAU dan DBH) untuk perlindungan sosial. Namun, jelas Prastowo, realisasi belanja wajib di kabupaten tersebut baru sebesar 9,76 persen per 9 Desember 2022, atau berada di bawah rata-rata nasional sebesar 33,73 persen.

Sementara, dari pengelolaan APBD, serapan belanja rata-rata hanya 82,11 persen sejak 2016. Sedangkan, untuk tahun ini baru terealisasi 62,49 persen per 9 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper