Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PUPR Targetkan Aturan Turunan UU Sumber Daya Air Rampung 2023

RPP sebagai aturan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) ditargetkan dapat rampung pada 2023.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA) dapat dirampungkan pada tahun depan.

Adapun, UU SDA telah diundangkan sejak 2019 lalu. Namun, hingga saat ini Kementerian PUPR masih terus mematangkan aturan tersebut.

Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Mohammad Zainal Fatah, mengatakan berdasarkan amanat UU No.17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Kementerian PUPR telah menyiapkan empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

"Keempat RPP tersebut antara lain RPP pengelolaan sumber daya air (SDA), RPP irigasi, RPP sumber air dan RPP sistem penyediaan air minum (SPAM). Target penyelesaian terhadap RPP tersebut direncanakan selesai pada pertengahan tahun 2023," kata Zainal dalam keterangan resminya, Rabu (14/12/2022).

Zainal menambahkan RPP PSDA yang merupakan amanat Pasal 8 ayat (7), 8 ayat (8), 20 ayat (3), 22 ayat (5), 27, 34, 37, 39 ayat (8), 40 ayat (6), 43 ayat (5), 53, 54, 56, 60, 61 ayat (3), 62 ayat (2), dan 63 ayat (4), saat ini dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait yang telah dilaksanakan sebanyak 7 kali.

Dia menjelaskan RPP tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), yang merupakan amanat Pasal 8 ayat (8), progresnya saat ini dalam tahap harmonisasi dengan kementerian/lembaga terkait. Telah dilakukan pembahasan dan penyepakatan terhadap catatan dan masukan selama 4 kali harmonisasi.

Sementara itu, RPP Irigasi yang merupakan amanat Pasal 8 ayat (8), 41 ayat (5), 62 ayat (2), dan 63 ayat (4), progresnya saat ini dalam tahap pembahasan Panitia Antar Kementerian (PAK).

"Terakhir untuk RPP Sumber Air, yang merupakan amanat Pasal 34, 27, 37, 41 ayat (5), 62 ayat (2), dan 63 ayat (4) saat ini menunggu penetapan Keputusan Presiden tentang Program Penyusunan RPP Tahun 2023," ujarnya.

UU SDA merupakan manifestasi dari semangat, cita-cita, serta komitmen Pemerintah dan DPR RI dalam menegaskan pemaknaan penguasaan negara terhadap air sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Pembatasan Pengelolaan Sumber Daya Air.

UU Sumber Daya Air ini telah mengakomodir kebutuhan dan dinamika yang terjadi saat ini, yakni jaminan kebutuhan pokok minimal sehari-hari sebesar 60 liter per orang per hari, pengelolaan sistem irigasi sebagai satu kesatuan sistem (single management, serta perkuatan pengawasan dalam pengelolaan sumber daya air.

Selain aturan turunan UU SDA, Zainal mengatakan, Kementerian PUPR saat ini juga telah menyiapkan RPP dari UU No.2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan.

"Pertama, RPP tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Jalan Tol yang merupakan amanat Pasal 35H, 43, 48, 50, 51A, 51B, 52, 52A, 55, 56A, dan 57. Progresnya saat ini dalam tahappembahasan Panitia Antar Kementerian rencana 15 Desember 2022," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper