Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 130/2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN Tahun Anggaran 2023. Beleid itu akan menjadi acuan pengelolaan uang negara pada tahun depan.
Berdasarkan beleid yang diperoleh Bisnis pada Selasa (14/12/2022), Perpres 130/2022 ditetapkan dan ditandatangani oleh Jokowi pada 30 November 2022. Beleid itu pun diundangan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Dalam dokumen itu, Jokowi merinci bahwa APBN 2023 terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran. Rincian pendapatan negara itu terdiri atas penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sementara itu, rincian anggaran belanja terdiri dari anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah. Belanja pemerintah pusat mencakup anggaran kementerian/lembaga hingga anggaran bendahara umum negara.
Lalu, rincian anggaran transfer ke daerah mencakup dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dana otonomi khusus, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan dana desa.
Dalam Perpres 130/2022 pun terdapat rincian insentif fiskal kepada daerah yang berkinerja baik. Terdapat penghargaan kinerja baik tahun sebelumnya senilai Rp3 triliun, kinerja tahun berjalan Rp4 triliun, dan penghargaan kinerja tahun sebelumnya kepada kepala daerah senilai Rp1 triliun.
Baca Juga
Selain itu, Jokowi menetapkan adanya perubahan anggaran belanja negara pada 2023 untuk sejumlah kebutuhan. Misalnya, Jokowi akan mengubah anggaran belanja yang bersumber dari PNBP termasuk penggunaan saldo kas badan layanan umum.
"Perubahan anggaran belanja yang bersumber dari perhitungan PNBP tahun anggaran sebelumnya yang belum digunakan pada Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau perhitungan sisa klaim asuransi barang milik negara tahun anggaran sebelumnya," dikutip dari Perpres 130/2022 pada Selasa (14/12/2022).