Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Lengkap Kisruh Meikarta Hingga Didemo Pembeli

Pembeli Meikarta menuntut refund karena tak kunjung menerima unit apartemen. Berikut ini kronologi lengkap kisruh Meikarta.
Proyek Meikarta Lippo Group
Proyek Meikarta Lippo Group

Digugat Pailit

2. Digugat Pailit Vendor

Tak hanya itu, Meikarta yang dikembangkan oleh anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) yaitu PT Mahkota Semesta Utama itu berkali-kali digugat pailit oleh vendor hingga konsumennya.

Gugatan pertama datang dari vendor iklannya sendiri yaitu PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta kreasi. Pendaftaran gugatan pailit tersebut dilakukan pada 24 Mei 2018 ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau pailit.

Upaya PKPU yang diajukan terkait dengan pembayaran iklan Meikarta yang mandek. Pihak MSU mengelak gugatan tersebut karena kedua vendor tak melampirkan bukti pendukung.

3. Kasus Suap Perizinan

Di tahun 2018, Lippo Group terbelit kasus suap perizinan Meikarta yang menyangkut nama pejabat hingga petinggi perusahaan. Komisi Pemberantasan Korupsi langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Adapun, nama-nama yang terjerat yakni, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Diketahui, para pejabat Pemkab Bekasi menerima uang sebesar Rp7 miliar dari pihak pemberi yang merupakan bagian dari commitment fee fase pertama senilai Rp13 miliar. Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menyatakan Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto secara sah bersalah melakukan suap.

4. Gugatan PKPU

Pada November 2020, perusahaan pengembang Meikarta, MSU, kembali digugat PKPU oleh PT Graha Megah Tritunggal karena tidak membayar uang jasa keamanan. Gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2020 dengan nomor perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang pertama sudah digelar pada 22 Oktober 2020 dan akan dilanjutkan kembali pada 18 Desember 2020 dengan agenda putusan perpanjangan.

Di sisi konsumen, Meikarta terus diamuk karena tak kunjung selesai dan serah terima. Pada tahun 2020, sejumlah konsumen Blok 61006 sempat menuntut pengembalian uang karena pembangunannya tak segera dilakukan. Pihak Meikarta menolak pengembalian uang dan menawari 3 opsi kepada konsumen.

Opsi pertama, pihak konsumen ditawarkan untuk blok No.58007-27-21M seluas 54,99 meter persegi. Namun karena nilai unitnya senilai Rp629,7 juta, ada selisih harga senilai Rp282,7 juta yang harus ditanggung oleh konsumen.

Kedua, konsumen bisa memilih Blok 52021-2B-22 M seluas 42,33 meter persegi senilai Rp450,3 juta, pemesan pun harus membayar uang selisih senilai Rp103,3 juta.

Ketiga, pengembang menawarkan konsumen dengan unit No.53021-2B-38M dengan nilai unit senilai Rp447,1 juta dan konsumen pun harus membayar sebesar Rp100,1 juta.

5. Didemo Konsumen

Pada Desember 2022, 100 orang lebih tergabung dalam Komunitas Peduli Konsumen Meikarta bertekad untuk meminta Peninjauan Kembali (PK) terhadap PKPU yang disebut berat sebelah dan hanya mementingkan keuntungan developer.

Komunitas tersebut mengaku telah menyurat Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga demo di depan Gedung DPR RI untuk meminta perhatian akan maslaah yang tak kunjung selesai.

Aksi demo tersebut direspon oleh PT Lippo Cikarang Tbk. (LPCK) yang masih optimistis dapat melakukan serah terima bertahap hingga tahun 2027 berdasarkan putusan homologasi PKPU.

Namun, konsumen Meikarta tegas menolak janji Lippo untuk serah terima pada 2027. Para konsumen tetap meminta refund atau pengembalian dana atas pembelian unit apartemen Meikarta.

Kabar terbaru, komunitas akan menggeruduk sejumlah bank yang memfasilitasi pembiayaan Kredit Pemilikan Aparteme (KPA) Meikarta. Total ada 6 kreditur dan 90 debitur yang termasuk dalam anggota komunitas dengan nilai pembelian mencapai Rp15,8 miliar.

Salah satu bank yang menjadi sasaran utamanya yaitu Bank Nobu, yang disebut terus menerus melakukan penagihan kewajiban hingga mengintimidasi konsumen. Padahal hak berupa unit apartemen tak kunjung didapatkan hingga saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman Sebelumnya
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper