Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Protes Cicilan! Pembeli Meikarta Ancam Geruduk Bank Nobu Pekan Depan

Komunitas Peduli Konsumen Meikarta berencana untuk menggeruduk Bank Nobu yang menjadi salah satu kreditur dalam proyek Meikarta.
Sejumlah pekerja beraktivitas di Proyek Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Sejumlah pekerja beraktivitas di Proyek Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (11/2/2020). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah

Bisnis.com, JAKARTA - Kisruh mangkraknya proyek Meikarta tak hanya melibatkan konsumen atau pembeli dengan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang. Ketegangan menjalar ke perbankan, salah satunya PT Bank Nationalnobu Tbk. (NOBU).

Pasalnya, bank yang telah diakuisisi oleh grup Lippo pada 2010 itu terus melakukan penagihan cicilan hingga mengintimidasi debitur yang merupakan konsumen Meikarta.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, Aep Mulyana, yang mengatakan sejumlah anggotanya resah karena terus disurati terkait kewajiban membayar cicilan, sedangkan hak yang seharusnya didapat belum kunjung diterima hingga kini.

"Dalam waktu dekat, tanggal 19 Desember ini rencananya gruduk Nobu karena ini bank tidak punya rasa malu. Nagih saja terus, kasihan anggota kita disurat terus soal kewajiban, yang stop cicilan diintimidasi," kata Aep kepada Bisnis, Senin (12/12/2022).

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Bank Nobu belum memberikan respons ketika dikonfirmasi Bisnis terkait hal tersebut.

Sebelumnya, Aep mencatat dari 100 orang lebih anggotanya, sebanyak 72 orang merupakan debitur di Bank Nobu dengan nilai mencapai Rp12,3 miliar.

Selain Bank Nobu, ada 6 bank atau kreditur lain yang memfasilitasi kredit pemilikan apartemen (KPA) Meikarta. Beberapa di antaranya yaitu, Bank Muamalat sebanyak 2 orang dengan nilai Rp249 juta, Bank CIMB sebanyak 7 orang dengan nilai Rp1,9 miliar.

Selanjutnya, BNI 2 orang dengan nilai Rp285 juta, Cipta Dana 1 orang dengan nilai Rp243 juta dan Niaga Syariah sebanyak Rp913 juta.

Di sisi lain, Aep juga menilai bank pun menjadi korban dalam hal ini. Sebab, tidak dapat mengembalikan dana atau membatalkan karena perjanjian awal dan dananya pun telah disetor ke developer, PT MSU (anak usaha Lippo Group). Namun, dia juga mempertanyakan hubungan antara bank dan developer.

"Kok berani-beraninya bank langsung mengucurkan dana ke pengembang, apa yang dijaminkan? Itu juga bisa menyalahi aturan, bank bisa dituntut juga," jelasnya.

Aep mengatakan akan melakukan demo dan mengunjungi seluruh bank yang terkait dengan proyek Meikarta. Namun, dalam waktu dekat, Bank Nobu yang menjadi sasaran utamanya.

"Yang paling ngotot itu Bank Nobu, karena satu group kan [dengan Lippo]. Jadi itu harus diserang itu karena kalau satu grup itu kan jadi nggak bisa profesional," ujarnya.

Lebih lanjut, dia juga mengaku optimistis untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi yang dinilai hanya mementingkan keuntungan pengembang.

"Kalau ini diajukan ke pengadilan, ini bisa menang karena masuknya sudah penggelapan namanya, dengan pembelian tapi nggak ada objeknya yang dijanjikan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper