Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan Listrik Negara atau PT PLN (Persero) memanfaatkan penyertaan modal negara (PMN) untuk mendukung pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Mataloko dengan kapasitas 2 x 20 megawatt (MW).
General Manager PLN Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara Wahidin mengatakan, dana PMN dari pemerintah digunakan untuk membebaskan lahan seluas 10,8 hektare (ha) untuk penambahan empat lokasi wellpad dan satu bidang untuk laydown area PLTP yang berlokasi di Kabupaten Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur.
Wellpad adalah lokasi yang diperuntukan untuk melakukan eksplorasi dan menjadi lokasi penempatan komponen utama dalam proyek pengembangan panas bumi, sementara laydown area merupakan lokasi yang akan digunakan sebagai tempat penempatan material dan peralatan yang dibutuhkan selama proses konstruksi.
"Ini adalah bukti kehadiran negara untuk menghadirkan listrik hingga ke seluruh pelosok nusantara, sekaligus mengembangkan energi baru terbarukan berbasis potensi sumber daya setempat," ucap Wahidin melalui siaran pers, dikutip Jumat (9/12/2022).
Setelah dilakukan pembebasan lahan, selanjutnya PLN akan melanjutkan proyek ini ke proses konstruksi. Sesuai Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030, PLTP Mataloko ditargetkan dapat beroperasi pada 2025.
PLTP Mataloko ini dikembangkan untuk melistriki kawasan 3T (terdepan, terpencil dan tertinggal) di Pulau Flores. Hingga Oktober 2022, rasio elektrifikasi di Pulau Flores masih berada di angka 95,67 persen. PLN menargetkan rasio elektrifikasi akan mencapai 100 persen di Flores pada 2025.
Baca Juga
Tidak hanya untuk melistriki daerah terpencil, listrik dari PLTP Mataloko ini juga dapat mendukung pengembangan pariwisata di pulau Flores.
"Kita tahu bahwa sistem Flores juga melistriki salah satu kawasan wisata prioritas yaitu Labuan Bajo. Dengan bertambahnya pasokan listrik, tentu akan mendukung pengembangan pariwisata. Apalagi sumbernya berasal dari energi bersih. Dengan demikian, ini akan memberikan multiplier effect pada pertumbuhan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi," tambah Wahidin.
Lebih lanjut, Wahidin menekankan dalam proses survei, sosialisasi, identifikasi, penilaian, hingga pengumuman pembebasan lahan untuk PLTP Mataloko telah dijalankan PLN sesuai dengan ketentuan. Selain itu, PLN juga bermusyawarah dan menyampaikan nilai penggantian kepada warga secara terbuka sesuai Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Kami bersyukur proses yang berlangsung aman dan lancar. Masyarakat menerima penggantian atas lahan mereka dengan baik karena segala proses berlangsung transparan dan diawasi langsung oleh Kejaksaan Tinggi NTT,” kata Wahidin.
Wahidin mengakui keberhasilan pembebasan lahan PLTP Mataloko yang bersumber dari anggaran PMN ini berkat adanya dukungan dan kolaborasi dari segenap stakeholder terkait, mulai dari pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional, serta aparat penegak hukum yang mengawasi segala proses dari awal.