Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap! Ini Sosok PNS yang Bayarannya Paling Mahal di Indonesia

Ternyata ini sosok pegawai negeri sipil (PNS) atau apartur sipil negara (ASN) yang bayarannya paling mahal di Indonesia.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam media briefing Ditjen Pajak, Selasa (4/10/2022)./Dok. Ditjen Pajak
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam media briefing Ditjen Pajak, Selasa (4/10/2022)./Dok. Ditjen Pajak

Bisnis.com, JAKARTA - Banyak orang tertarik untuk melamar menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) karena gaji dan tunjangan yang besar dan stabil. Namun, tahukah Anda siapa sosok PNS yang bayarannya paling mahal di Indonesia?

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik per 30 Juni 2022, jumlah ASN yang bekerja di instansi pusat dan instansi daerah yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencapai 4.344.552 orang.

Dari jutaan PNS dan ASN tersebut, ada seorang PNS yang menerima bayaran paling mahal se-Indonesia. Ya, ternyata orang tersebut adalah Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo.

Hal itu disampaikan Suryo Utomo saat menghadiri Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2022 pada Selasa (6/12/2022). Dalam kesempatan tersebut, Suryo mengungkapkan Direktorat Jenderal Pajak merupakan institusi tingkat pertama atau first tier yang mendapatkan gaji atau take home pay dibandingkan institusi atau kementerian lain.

Meski demikian, dia mengaku godaan yang dihadapi petugas atau pegawai Dirjen Pajak Kemenkeu juga sangat besar. Suryo mengatakan per Selasa (6/12/2022), pihaknya telah mengumpulkan pajak hampir Rp1.600 triliun. Artinya, target penerimaan pajak 2022 sebesar Rp1.485 triliun sudah tercapai.

"Saya ini ASN yang paling mahal bayarannya di Indonesia. Kalau lihat dengan Rp1.600 triliun yang akan kita dapatkan sampai hari ini, apa gak ngiler? Ngiler Pak!" ujar Suryo.

Namun, dia menegaskan kepada hadirin di acara tersebut dirinya tidak ingin mendapatkan "jatah" dari pendapatan negara sebesar Rp1.600 triliun.

Menurutnya, pendapatan negara yang dia dapatkan bukanlah hak dirinya sebagai Dirjen Pajak.

"Hak saya ya yang sehari-hari saya dapatkan. Bahasa lugas saya, ketika saya ditugaskan jadi Dirjen, bayaran saya tidak lebih dari gaji dan tunjangan," imbuhnya.

Target Pajak 2022

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022, pemerintah mematok target penerimaan pajak 2022 senilai Rp1.485 triliun. Artinya, realisasi penerimaan hari ini sudah mencapai sekitar 106,4 persen dari target.

Capaian itu memang sesuai perkiraan, karena pada Oktober 2022 penerimaan pajak telah mencapai Rp1.448,2 triliun atau 97,5 persen dari target. Jika menghitung rata-rata capaian per bulannya, target akan terlampaui setidaknya pada November 2022.

Sebagai tambahan informasi, hingga kuartal III/2022, pemerintah berhasil menambah 3,8 juta wajib pajak (WP) baru. Salah satu langkahnya dengan percepatan single identity number, berupa integrasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Meskipun begitu, ternyata tidak seluruh WP baru itu membayar pajak. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hanya 385.624 WP baru yang membayar pajak, total nilainya Rp3,21 triliun.

Dari jumlah tersebut, 35.934 WP baru berasal dari upaya ekstensifikasi pajak. Namun, hanya 4.184 WP baru yang melakukan pembayaran pajak, dengan nilai total Rp48,9 miliar.

Pemerintah dihadapkan pada banyaknya wajib pajak baru yang memiliki penghasilan di bawah PTKP, sehingga ekstensifikasi tidak linier dengan penerimaan pajak. Terdapat ekspektasi jumlah pekerja berkurang akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kemungkinan perusahaan tidak melakukan ekspansi, sehingga menghambat ekstensifikasi pajak.

Adapun, pada tahun depan, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak Rp1.718 triliun. Target itu tumbuh 15,6 persen dari outlook penerimaan pajak 2022. Sementara itu, tahun depan atau 2023 pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan senilai Rp2.021,2 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper