Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Breaking News: Hore! Penerimaan Pajak Sudah Lampaui Target 2022

Hingga Selasa (6/12/2022), Dirjen Pajak telah mengumpulkan pajak hampir Rp1.600 triliun, atau lebih tinggi dari target 2022 Rp1.485 triliun.
Ilustrasi pajak. /Freepik
Ilustrasi pajak. /Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Penerimaan pajak per hari ini tercatat sudah melampaui target atau 106,4 persen dari incaran awal.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan bahwa per hari ini, Selasa (6/12/2022), pihaknya telah mengumpulkan pajak hampir Rp1.600 triliun. Artinya, target penerimaan pajak 2022 sudah tercapai.

"Hari ini nih Rp1.580 triliun kalau enggak salah, sudah hampir Rp1.600 triliun," ujar Suryo dalam acara Hari Peringatan Antikorupsi Sedunia DJP 2022, Selasa (6/12/2022).

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 98/2022, pemerintah mematok target penerimaan pajak 2022 senilai Rp1.485 triliun. Artinya, realisasi penerimaan hari ini sudah mencapai sekitar 106,4 persen dari target.

Capaian itu memang sesuai perkiraan, karena pada Oktober 2022 penerimaan pajak telah mencapai Rp1.448,2 triliun atau 97,5 persen dari target. Jika menghitung rata-rata capaian per bulannya, target akan terlampaui setidaknya pada November 2022.

Sebagai tambahan informasi, hingga kuartal III/2022, pemerintah berhasil menambah 3,8 juta wajib pajak (WP) baru. Salah satu langkahnya dengan percepatan single identity number, berupa integrasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Meskipun begitu, ternyata tidak seluruh WP baru itu membayar pajak. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat bahwa hanya 385.624 WP baru yang membayar pajak, total nilainya Rp3,21 triliun.

Dari jumlah tersebut, 35.934 WP baru berasal dari upaya ekstensifikasi pajak. Namun, hanya 4.184 WP baru yang melakukan pembayaran pajak, dengan nilai total Rp48,9 miliar.

Pemerintah dihadapkan pada banyaknya wajib pajak baru yang memiliki penghasilan di bawah PTKP, sehingga ekstensifikasi tidak linier dengan penerimaan pajak. Terdapat ekspektasi jumlah pekerja berkurang akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kemungkinan perusahaan tidak melakukan ekspansi, sehingga menghambat ekstensifikasi pajak.

Adapun, pada tahun depan, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak Rp1.718 triliun. Target itu tumbuh 15,6 persen dari outlook penerimaan pajak 2022.

Sementara itu, tahun depan atau 2023 pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan senilai Rp2.021,2 triliun. 

Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai bahwa terdapat kemungkinan sangat besar bagi pemerintah untuk mencapai target pajak tahun depan. Pasalnya, target pertumbuhan tahun depan relatif moderat.

Secara persentase, target penerimaan pajak tahun depan hanya tumbuh 5 persen dari perkiraan penerimaan perpajakan tahun ini. 

“Kemungkinan besar target penerimaan perpajakan kita tercapai tahun depan. Mengingat target penerimaan yang rasional, ekonomi kita yang tahun depan tumbuh kuat namun memang akan dirundung ketidakpastian global,” ujar Fajry kepada Bisnis.com, Minggu (4/12/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper