Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transaksi Turun, Kinerja Pajak Kripto Melorot

Hingga Oktober 2022, penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 dari kripto mencapai Rp91,4 miliar.
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, BATAM — Turunnya jumlah transaksi membuat penerimaan pajak dari perdagangan kripto mengalami perlambatan. Anjloknya harga kripto dinilai berpengaruh terhadap kondisi tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa hingga Oktober 2022, penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 dari kripto mencapai Rp91,4 miliar. Lalu, pajak pertambahan nilai (PPN) Dalam Negeri mencapai Rp99,71 miliar.

Artinya, sejak Juni 2022 hingga Oktober 2022, akumulasi penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp191,11 miliar. Rata-rata penerimaan pajak kripto setiap bulannya berkisar Rp38,2 miliar.

Kinerja pajak kripto ternyata mengalami perlambatan apabila kita melihatnya berdasarkan data penerimaan bulanan. Pada Juni 2022 atau bulan pertama pelaporan dan pembayaran, pajak kripto terkumpul Rp48 miliar.

Pada Juli 2022, penerimaan pajak kripto turun ke Rp32,9 miliar, tetapi kembali ngegas pada Agustus 2022 menjadi Rp45,85 miliar. Meskipun begitu, Agustus 2022 ternyata menjadi catatan penerimaan bulanan pajak kripto tertinggi sejauh ini, karena setelahnya malah terus menurun.

Penerimaan pajak kripto pada September 2022 melorot menjadi Rp32,37 miliar dan pada Oktober menjadi hanya Rp31,99 miliar. Kinerja kedua bulan tersebut berada di bawah rata-rata penerimaan pajak kripto sejauh ini.

Neil menyebut bahwa penerimaan pajak kripto berbasis pada pungutan dari transaksi perdagangan asetnya. Artinya, jika penerimaan pajak berkurang, maka terdapat penurunan jumlah transaksi.

"Secara bulanan, kami tidak ada perubahan kebijakan entah itu penurunan tarif, dan sebagainya. Saya rasa sudah menjawab, kira-kira kenapa ini turun. PPh 22 dan PPN DN untuk kripto basisnya apa? Transaksi. Terus kok turun? Hal seperti ini bisa dijawab sendiri," ujar Neil dalam media briefing Ditjen Pajak, Selasa (29/11/2022) di Batam.

Seperti diketahui, harga komoditas kripto mengalami pemerosotan yang dalam beberapa waktu terakhir. Misalnya, harga Bitcoin kini bergerak di sekitar Rp259 juta, padahal 2021 sempat berada di atas Rp900 juta, lalu harga Ethereum kini di kisaran Rp18,7 juta atau turun dari posisi 2021 yang sempat melebihi Rp65 juta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper