Bisnis.com, JAKARTA — Penerimaan pajak kripto senilai tercatat melambat dalam dua bulan terakhir dan mencapai titik terendah sejak pemberlakuan pengenaan pajak bagi komoditas tersebut di Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pengenaan pajak terhadap aset kripto mulai berlaku pada 1 Mei 2022. Pelaporan dan pembayarannya baru berjalan satu bulan setelahnya, sehingga data pajak kripto mulai tercatat sejak Juni 2022.
Setiap bulannya, pemerintah mengumumkan akumulasi penerimaan pajak kripto sebagai bagian dari penerimaan pajak digital. Karena data tersebut merupakan akumulasi maka nilainya akan terus meningkat, asalkan dalam bulan terakhir terdapat penerimaan pajak kripto meskipun nilainya kecil.
Hingga Oktober 2022, akumulasi penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp191,11 miliar. Artinya, rata-rata penerimaan pajak kripto setiap bulannya berkisar Rp38,2 miliar.
"Kita lihat penerimaan pajak penghasilan [PPh] 22 di Rp91,4 miliar dan pajak pertambahan [PPN] Dalam Negeri Rp99,71 miliar. Ini dalam [waktu] relatif yang cukup singkat, dari Juni hingga 31 Oktober 2022," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (24/11/2022).
Kinerja pajak kripto ternyata mengalami perlambatan apabila kita melihatnya berdasarkan data penerimaan bulanan. Pada Juni 2022 atau bulan pertama pelaporan dan pembayaran, pajak kripto terkumpul Rp48 miliar.
Baca Juga
Pada Juli 2022, penerimaan pajak kripto turun ke Rp32,9 miliar, tetapi kembali ngegas pada Agustus 2022 menjadi Rp45,85 miliar. Meskipun begitu, Agustus 2022 ternyata menjadi catatan penerimaan bulanan pajak kripto tertinggi sejauh ini, karena setelahnya malah terus menurun.
Penerimaan pajak kripto pada September 2022 melorot menjadi Rp32,37 miliar dan pada Oktober menjadi hanya Rp31,99 miliar. Kinerja kedua bulan tersebut berada di bawah rata-rata penerimaan pajak kripto sejauh ini.
Seperti diketahui, harga komoditas kripto mengalami pemerosotan yang dalam beberapa waktu terakhir. Misalnya, harga Bitcoin kini bergerak di sekitar Rp259 juta, padahal 2021 sempat berada di atas Rp900 juta, lalu harga Ethereum kini di kisaran Rp18,7 juta atau turun dari posisi 2021 yang sempat melebihi Rp65 juta.
Adapun, pengenaan pajak atas kripto tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. Pemerintah menilai bahwa aset kripto berkembang luas dan menjadi komoditas perdagangan, sehingga layak menjadi objek pajak.
Beleid itu mengatur bahwa pengenaan PPN berlaku atas penyerahan aset kripto oleh penjual, jasa penyediaan sarana elektronik untuk transaksi perdagangan aset kripto, serta jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool).
Pengenaan PPN berlaku untuk penyerahan aset kripto oleh penjual di dalam daerah pabean dan/atau kepada pembeli aset kripto di dalam daerah pabean. Sri Mulyani pun turut mengenakan PPN untuk transaksi kripto terhadap barang atau jasa lainnya, seperti untuk pembelian non fungible tokens (NFT).
Penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPN terutang atas penyerahan aset kripto. PMSE itu merupakan penyelenggara yang melakukan kegiatan pelayanan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto, termasuk perusahaan dompet elektronik (e-wallet).