Bisnis.com, JAKARTA — Penerimaan pajak mencapai Rp1.448,2 triliun atau 97,5 persen dari total target pada Oktober 2022. Hal tersebut memperkuat keyakinan pemerintah bahwa penerimaan pajak tahun ini akan melampaui target yang sudah ditetapkan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa hingga Oktober 2022, penerimaan pajak telah tumbuh 51,8 persen (year-on-year/YoY) dan telah mencapai 97,5 persen dari target.
Mengutip data APBN Kita per Oktober 2022, realisasi pajak penghasilan (PPh) nonmigas mencapai Rp784,4 triliun atau sudah 104,7 persen dari target APBN. PPh migas yang telah terkumpul Rp67,9 triliun pun sudah melampaui target, yakni 105,1 persen.
Realisasi pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) telah mencapai Rp596,7 triliun atau 89,2 persen dari target APBN. Lalu, realisasi penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat senilai Rp26 triliun atau 80,6 persen dari target.
"Memang kalau dilihat dari penerimaan pajak kita bisa dan boleh berbesar hati, karena ini menggambarkan kondisi perekonomian kita menunjukkan pemulihan aktivitas. Tentu di satu sisi karena harga komoditas, tetapi kita juga lihat pertumbuhan ekonomi yang sudah mulai merata di berbagai sektor dan daerah," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (24/11/2022).
Sri Mulyani meyakini bahwa penerimaan pajak akan segera melampaui target. Hal tersebut dapat mendukung tujuan APBN untuk mencapai konsolidasi fiskal.
Baca Juga
Dia menyebut bahwa kinerja penerimaan pajak yang sangat baik pada awal kuartal IV/2022 itu masih terpengaruh oleh tren peningkatan harga komoditas.Kinerja penerimaan pajak juga didukung oleh pertumbuhan ekonomi yang ekspansif dan implementasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Tahun ini ada beberapa measure seperti UU HPP yang menambah kapasitas penerimaan pajak. Ini penting karena APBN perlu kembali disehatkan untuk menjaga perekonomian rakyat dalam jangka menengah panjang," katanya.
Meski sudah sesuai ekspektasi, Sri Mulyani mengungkapkan ada beberapa hal yang perlu waspadai. Jika melihat kurva perkembangan atau growth bulanan, sudah menunjukkan tren melandai.
Jika secara overall mencapai 51 persen, lanjutnya, tetapi secara (month-to-month/mtm) sudah menggambarkan adanya kembali ke level yang tidak setinggi seperti headline-nya, yaitu di 32,7 persen.
Dia juga mengingatkan pemerintah akan menyesuaikan penerimaan pajak lantaran realisasi basis perpajakan yang cukup tinggi pada tahun ini.
"Karena tahun ini basisnya sangat tinggi, maka tahun depan kita harus adjust level of growth dari penerimaan pajak. Karena enggak mungkin selalu tinggi terus, karena perekonomian akan mengalami kontraksi kalau penerimaan pajak terlalu besar dibandingkan pertumbuhan ekonominya sendiri," ucapnya.