Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Petani Sawit Ingin Harga Referensi CPO Kemendag Jadi Rujukan Utama

Petani kelapa sawit mengungkapkan lebih mempercayai harga referensi crude palm oil (CPO) yang Kementerian Perdagangan (Kemendag) terbitkan.
Pekerja memindahkan tandan buah segar sawit./Sanjit Das-Bloomberg
Pekerja memindahkan tandan buah segar sawit./Sanjit Das-Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Petani kelapa sawit menginginkan agar harga referensi crude palm oil (CPO) dari Kementerian Perdagangan dapat menjadi rujukan utama penentuan harga tandan buah segar (TBS) sawit.

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung menyampaikan, harga referensi CPO Kemendag menjadi penting bagi para petani karena turut mempengaruhi harga TBS sawit, meskipun harga TBS petani rujukan utamanya adalah harga CPO tender PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara atau KPBN.

“Kami lebih percaya ke harga referensi Kemendag tersebut karena sudah mewakili harga Rotterdam Ex-Mill 20 persen, harga bursa Malaysia 20 persen, dan harga bursa Indonesia 60 persen,” jelas Gulat, Jumat (2/12/2022).

Sementara itu, Gulat menyayangkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun karena hanya berpihak kepada petani plasma atau bermitra.

Gulat mengatakan, petani plasma (bermitra) yang jumlahnya tidak lebih dari 7 persen memang lebih beruntung karena kelompok tipologi petani ini terlindungi oleh Permentan No. 1/2018.

“Dan anggota Apkasindo ada di kedua tipologi petani tersebut. Makanya aneh jika Peraturan Menteri Pertanian tersebut hanya melindungi yang plasma. Padahal sama-sama bayar pajak dan terkena beban levy,” jelas Gulat.

Dalam Permentan tersebut hanya mengatur harga TBS petani yang bermitra kepada perusahaan (plasma). Permentan No. 1/2018 juga telah mengatur kualitas buah sawit dengan ketentuan sejak dipanen tidak lebih dari 24 jam tiba di pabrik pengolahan.

Adapun, Kementerian Perdagangan menyampaikan untuk periode 1-15 Desember 2022 harga referensi CPO turun 0,27 persen atau US$2,26 menjadi US$824,32/MT.

Sementara itu, Gulat melaporkan saat ini harga rata-rata nasional TBS petani swadaya di Sumatra mencapai Rp2.000-Rp2.100 per kilogram (kg) dan petani plasma di level Rp2.400-Rp2.650 per kg, sedangkan harga rata-rata penetapan Disbun sebesar Rp2.329 per kg.

“Ke depannya kami berharap harga referensi Kemendag ditetapkan setiap minggu sehingga menjadi lebih representatif sebagai harga rujukan TBS kami petani, dan kami lebih percaya ke harga referensi Kemendag,” kata Gulat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper