Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menargetkan peraturan terkait dengan pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan baku impor baterai lithium dapat diimplementasikan pada 2023 mendatang.
Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto mengatakan kementeriannya masih membahas secara rinci terkait dengan usulan penghapusan pungutan itu dengan otoritas fiskal saat ini.
“Masih digodok. Mungkin tahun depan harusnya sudah [implementasi], jadi dari bikin prekursor, untuk bikin nikel sulfat [pungutannya nol],” kata Seto, sapaan karibnya, kepada Bisnis, Kamis (1/12/2022).
Dia mengatakan rencana pembebasan bea masuk dan PPN itu menjadi bagian dari usulan Kemenko Marves untuk meningkatkan daya saing industri baterai serta kendaraan listrik di dalam negeri.
“Kalau nanti ada bahan baku kimia yang belum bisa diproduksi atau produksinya belum cukup kita usulkan bea masuk atau PPN-nya nol, ini insentif untuk industri,” kata dia.
Adapun, pemerintah telah menginisiasi industri terpadu di kawasan Morowali, Sulawesi Tengah lewat pembangunan kilang lithium yang dikerjakan investor asal China. Sementara, kilang itu bergantung pada impor lithium dari Australia.
Baca Juga
Dengan demikian, kebijakan pembebasan bea masuk dan PPN itu menjadi krusial untuk menambal sejumlah bahan baku yang tidak ada di dalam negeri. Misalkan dari sisi pertambangan, Indonesia tidak memiliki sumber daya lithium.
Selanjutnya dari sisi midstream di tingkat pengilangan, Indonesia tidak memiliki bahan baku sodium karbonat, asam klorida dan agen ekstraksi. Sementara pada tahap hilirisasi lanjutan untuk pembuatan prekursor, industri domestik belum memiliki sodium hidroksida.
Sementara pada tahap perakitan akhir baterai, Indonesia tidak memiliki separator,elektrolit, foil tembaga, aluminium foil.
Sebelumnya, Kepala Pusat Industri, Perdagangan dan Investasi Indef Andry Satrio Nugroho meminta pemerintah untuk memastikan kebijakan pembebasan bea masuk dan pertambahan nilai (PPN) untuk bahan baku impor baterai lithium dapat menghasilkan nilai tambah untuk industri terkait di dalam negeri.
“Pembebasan bea masuk dan PPN ini harusnya dikompensasi oleh nilai manfaat pemasukan yang meningkat di sektor lain harus ada kompensasi dari kehilangan PPN ini,” kata Andry saat dihubungi, Kamis (1/12/2022).
Menurut Andry, rencana pembebasan bea masuk dan PPN itu memperlihatkan keseriusan pemerintah untuk berpihak pada pengembangan industri baterai dan kendaraan listrik di dalam negeri saat ini.
Kendati demikian, dia berharap, kebijakan itu tetap menambal potensi pendapatan negara yang hilang lewat pembebasan pungutan pada rantai pasok bahan baku baterai setrum yang relatif panjang tersebut.