Bisnis.com, JAKARTA - Grab Indonesia memberikan respons soal tarif ojek online atau ojol yang bakal ditetapkan oleh Gubernur masing-masing daerah dan bukannya Kementerian Perhubungan.
Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan saat ini Grab Indonesia belum menerima informasi resmi lebih lanjut terkait penyesuaian Peraturan Menteri No. 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
"Untuk itu, kami belum dapat memberikan keterangan mengenai penyesuaian Peraturan Menteri tersebut," ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (30/11/2022).
Pemerintah tengah merevisi aturan dalam Permenhub No. 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Nantinya, kewenangan penetapan tarif ojek online (Ojol) akan ditetapkan oleh gubernur.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiarto, menjelaskan selama ini penetapan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) masih ditetapkan oleh Kemenhub. Nantinya, pasca revisi tersebut kewenangan dari Kemenhub melalui Dirjen perhubungan Darat adalah hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa yang dimaksud.
Saat ini, lanjutnya, untuk besaran TBA dan TBB yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Permenhub baru akan tetap berlaku sampai Gubernur sesuai dengan kewenangan wilayahnya melakukan penyesuaian kembali.
Baca Juga
“Penyesuaian PM No. 12/2019 sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan penetapan TBA dan TBB yang dilakukan melalui Gubernur. Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Darat ke depan adalah hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa dimaksud,” kata Hendro dalam rapat bersama dengan Komisi V DPR/RI, Selasa (29/11/2022).
Secara rinci, pasal 11 dalam Permenhub No.12/2019 berbunyi bahwa penghitungan biaya jasa ditetapkan oleh Menteri. Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut ayat 5 ditandatangani oleh Direktorat Jenderal atas nama Menteri.
Nantinya dalam aturan yang baru, Formula perhitungan biaya jasa ditetapkan oleh Menteri melalui Direktorat Jenderal dalam bentuk pedoman dan menjadi acuan dasar dalam menetapkan besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah. Besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangan wilayah operasi.
Dalam aturan yang baru nantinya juga menambahkan Pasal 20 ayat a (Peralihan) yang berisi besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah yang telah ditetapkan sebelum berlakunya peraturan menteri tersebut tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah oleh Gubernur sesuai dengan kewenangan wilayah operasi. Saat ini revisi aturan tersebut dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).