Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menjelaskan alasan dibalik rencana tak lagi menetapkan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) ojek online atau ojol. Nantinya, Kemenhub hanya akan memutuskan standar formulasi atau penghitungan.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiatno, menekankan adanya pengalihan kewenangan penetapan tarif oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan revisi Permenhub No.12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Dengan revisi kebijakan tersebut, dia berharap, setiap daerah bisa menyesuaikan tarif dengan mempertimbangkan pergerakan inflasi di tiap daerah sehingga kenaikan tarif ojek online akan lebih adil di tiap daerah.
Dia menjelaskan Kemenhub lebih tepat hanya memutuskan terkait dengan formulasinya, sedangkan keputusan nominal penaikan berada di pemerintah daerah.
"Ini kan sama seperti angkutan umum lainnya juga, kan [diputuskan] daerah, bukan kita. Biar daerah masing-masing. Jadi penyesuaian tarif bisa dilihat dari investasi masing masing," ujarnya, Selasa (29/11/2022).
Sementara itu, Direktur Eksekutif I institut Studi Transportasi atau Instran, Deddy Herlambang, juga melihat tarif angkutan umum sebelumnya memang harus diputuskan oleh masing-masing wilayah, karena setiap daerah berbeda-beda pula pendapatannya. Tarif tersebut akan lebih adil sesuai dengan kemampuan ekonomi tiap daerah.
Adapun, dalam aturan yang masih berlaku saat ini yaitu Permenhub No.12/2019, Pasal 11, berbunyi bahwa penghitungan biaya jasa ditetapkan oleh Menteri. Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut ayat 5 ditandatangani leh Direktorat Jenderal atas nama Menteri.
Namun, nantinya dalam aturan yang baru, formula perhitungan biaya jasa ditetapkan oleh Menteri melalui Direktorat Jenderal dalam bentuk pedoman dan menjadi acuan dasar dalam menetapkan besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah. Besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangan wilayah operasi.
Dengan demikian, Menteri melalui Direktorat Jenderal melakukan sosialisasi atas pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi.
Sementara itu, Gubernur juga memiliki tanggung jawab melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah.
Dalam aturan yang baru nantinya juga menambahkan Pasal 20 ayat a (Peralihan) yang berisi besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri tersebut tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah oleh Gubernur sesuai dengan kewenangan wilayah operasi.
Saat ini revisi aturan tersebut masih dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).