Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-Siap! Tarif Ojol Bakal Diputuskan Gubernur, Tak Lagi Menhub

Kewenangan penetapan tarif ojek online (ojol) bakal diserahkan kepada masing-masing Gubernur sesuai dengan wilayah masing-masing.
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Senin (30/1/2020). Bisnis/Arief Hermawan
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Senin (30/1/2020). Bisnis/Arief Hermawan

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah merevisi aturan dalam Permenhub No.12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat. Nantinya, kewenangan penetapan tarif ojek online (Ojol) akan ditetapkan oleh gubernur.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Hendro Sugiarto, menjelaskan selama ini penetapan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) masih ditetapkan oleh Kemenhub. Nantinya, pasca revisi tersebut kewenangan dari Kemenhub melalui Dirjen perhubungan Darat adalah hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa yang dimaksud.

Saat ini, lanjutnya, untuk besaran TBA dan TBB yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Permenhub baru akan tetap berlaku sampai Gubernur sesuai dengan kewenangan wilayahnya melakukan penyesuaian kembali.

“Penyesuaian PM No.12/2019 sedang dilakukan revisi atau penyesuaian terhadap kewenangan penetapan TBA dan TBB yang dilakukan melalui Gubernur. Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Darat kedepan adalah hanya melakukan penetapan formula atas biaya jasa dimaksud,” kata Hendro dalam rapat bersama dengan Komisi V DPR/RI, Selasa (29/11/2022).

Secara rinci, pasal 11 dalam Permenhub No.12/2019 berbunyi bahwa penghitungan biaya jasa ditetapkan oleh Menteri. Penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut ayat 5 ditandatangani oleh Direktorat Jenderal atas nama Menteri.

Nantinya dalam aturan yang baru, Formula perhitungan biaya jasa ditetapkan oleh Menteri melalui Direktorat Jenderal dalam bentuk pedoman dan menjadi acuan dasar dalam menetapkan besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah. Besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah ditetapkan oleh Gubernur sesuai dengan kewenangan wilayah operasi.

Dengan demikian, Menteri melalui Direktorat Jenderal melakukan sosialisasi atas pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi. Sementara Gubernur juga memiliki tanggung jawab melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah.

Dalam aturan yang baru nantinya juga menambahkan Pasal 20 ayat a (Peralihan) yang berisi besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah yang telah ditetapkan sebelum berlakunya peraturan menteri tersebut tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya besaran biaya jasa batas atas dan batas bawah oleh Gubernur sesuai dengan kewenangan wilayah operasi.

Saat ini revisi aturan tersebut dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memastikan kenaikan tarif ojek online atau ojol mulai 11 September 2022. Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan Kemenhub, Suharto, menyampaikan kebijakan kenaikan tarif ojol baru disampaikan oleh Kemenhub pada 7 September 2022 siang.

Selanjutnya, untuk mencegah potensi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaannya sehingga batas akhir kenaikan adalah pada 10 September pukul 00.00. Dengan demikian, kenaikan terjadi per 11 September 2022 pukul 00.01 WIB.

Secara garis besar, dalam aturan baru yang berlaku pada tahun ini, terjadi penyesuaian terhadap besaran biaya jasa, sehingga untuk Zona I dan Zona III terjadi penaikan sebesar 6-10 persen untuk biaya jasa batas bawah dan batas atas biaya jasa ojol.

Adapun, untuk zona II terjadi penaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen dari KP No. 548/2020.

Di sisi lain, untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen. Pengaturan tarif ditetapkan dalam tiga zona yakni Zona I (Sumatra, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali); Zona II (Jabodetabek); serta Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Berikut daftar tarif Ojol yang berlaku saat ini:

Zona 1

Tarif Batas Bawah (TBB) dari Rp1.850 naik menjadi Rp2.000, naik 8 persen.

Tarif Batas Atas (TBA) dari Rp2.300 menjadi Rp2.500 atau naik 8,7 persen.

Tarif minimal order 4 km pertama juga mengalami penyesuaian dari Rp7.000-Rp10.000 menjadi Rp8.000 sampai Rp10.000.

Zona II

TBB dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 atau naik 13 persen. TBA dari Rp2.650 naik menjadi Rp2.800 atau naik sebesar 6 persen. Tarif minimal order 4 km pertama dari sebelumnya Rp9.000-Rp10.500 menjadi Rp10.200-Rp11.200.

Zona III

TBB dari Rp2.100 menjadi Rp2.300 atau naik 9,5 persen.

TBA dari Rp2.600 menjadi Rp2.750 atau naik 5,7 persen.

Untuk biaya jasa minimal disesuaikan berdasarkan jarak 4 km pertama dari Rp7.000-RRp10.000 menjadi Rp9.200-Rp11.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper