Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Lengkap UMP 2023 Seluruh Provinsi, Mana Tertinggi dan Terendah?

Kenaikan UMP 2023 dihitung dengan formula mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 telah diumumkan dan ditetapkan oleh seluruh pemerintah provinsi dengan kenaikan di bawah 10 persen.

Kenaikan UMP 2023 di setiap provinsi berbeda-beda mulai dari yang terendah 2,6 persen hingga yang tertinggi 9,15 persen. Adapun, provinsi dengan kenaikan UMP terendah yaitu Papua Barat 2,6 persen, sedangkan yang tertinggi adalah Sumatra Barat yaitu naik 9,15 persen.

Penetapan UMP dilakukan berdasarkan Permenaker No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Melalui beleid tersebut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan bahwa kenaikan UMP 2023 tidak boleh lebih dari 10 persen.

Sementara itu, berdasarkan Permenaker No.18/2022 penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung dengan formula mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Merujuk pada aturan sebelumnya yang tercantum pada turunan UU Cipta Kerja, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No.36/ 2021 tentang Pengupahan, formulasi hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi (salah satu yang lebih besar).

Dengan hadirnya Permenaker teranyar ini, apabila ternyata hasil formulasi menghasilkan besaran upah minimum sebesar 13 persen, seperti yang buruh harapkan, Kemenaker memberikan batasan tertinggi maksimal 10 persen lebih besar dari upah minimum 2022.

“Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat [1] melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” demikian bunyi beleid tersebut.

Halaman Selanjutnya
Provinsi dengan UMP Terbesar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper