Bisnis.com, JAKARTA — Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2023 yang ditetapkan maksimal 10 persen akan menahan penurunan daya beli masyarakat di tingginya tengah laju inflasi.
Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah menyampaikan bahwa kenaikan UMP dimaksudkan untuk menahan agar daya beli masyarakat, khususnya kelompok buruh, tidak tergerus oleh tingginya inflasi.
Dengan tingkat inflasi pada 2022 yang diproyeksi mencapai level 6 persen, kenaikan upah maksimal 10 persen diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat agar tidak turun.
“Penurunan daya beli baru akan terjadi apabila kenaikan upah minimum lebih kecil dibandingkan tingkat inflasi,” katanya kepada Bisnis, Senin (28/11/2022).
Menurut Piter, kontribusi kenaikan UMP tersebut sangatlah minim, bahkan dipastikan tidak akan memicu peningkatan inflasi. Dia menegaskan bisa dipastikan kenaikan UMP tidak menyebabkan inflasi.
"Kenaikan UMP adalah untuk menjaga daya beli menghadapi kenaikan inflasi, bukan sebaliknya,” jelasnya.
Baca Juga
Pada kesempatan berbeda, Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI Teuku Riefky menyampaikan bahwa dampak dari kenaikan UMP terhadap inflasi akan sangat bergantung pada kenaikan di daerah masing-masing dan respons kebijakan dari pemerintah.
“Inflasi di satu sisi baik untuk welfare, tapi di sisi lain pemerintah harus mengantisipasi dampaknya ke inflasi inflasi. inflasi sebesar apa, nanti akan bergantung pada penerapan UMP di masing-masing daerah seberapa besar,” katanya.
Selain itu, menurutnya dampak UMP ke inflasi juga bergantung pada faktor lainnya. Jika fenomena PHK masih terjadi masih terus berlanjut, maka dampak dari peningkatan UMP akan terbatas pada laju inflasi.
Beberapa Gubernur dari masing-masing provinsi telah mengumumkan besaran kenaikan UMP tahun 2023. Berdasarkan Permenaker No.18/2022, penetapan UMP 2023 paling lambat diumumkan pada 28 November 2022, sementara upah minimum kabupaten/kota paling lambat diumumkan pada 7 Desember 2022.
Pemprov DKI Jakarta mengumumkan UMP tahun 2023 naik sebesar 5,6 persen menjadi Rp4.901.798. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah menyampaikan bahwa keputusan UMP DKI tersebut masih harus difinalisasi dan diharapkan tidak ada perubahan hingga pukul 23.59 WIB hari ini.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga menetapkan UMP tahun 2023, yaitu sebesar Rp2.040.244,30, naik dari UMP 2022 sebesar Rp1.891.567.
Pemerintah Provinsi lainnya, yaitu Jawa Tengah, juga telah mengumumkan kenaikan UMP 2023 sebesar 8,01 persen menjadi Rp1.958.169,69. UMP ini naik dibandingkan UMP Jawa Tengah pada 2022 yang sebesar Rp1.812.935.
Adapun, Kemenaker memberikan batasan tertinggi maksimal 10 persen lebih besar dari upah minimum 2022 mengacu pada Permenaker No. 18/2022.
Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo meminta agar upah pada 2023 tidak dinaikkan secara berlebihan agar tidak memicu laju inflasi yang lebih tinggi. Untuk menurunkan inflasi tahun depan, inflasi pangan dan inflasi komponen harga yang diatur pemerintah terutama tarif angkutan umum, harus mampu dikendalikan.
“Upah ini juga jangan terlalu naik berlebihan,” kata Perry, belum lama ini.
Dia mengatakan, ada kemungkinan inflasi masih akan tinggi pada kuartal I/2023 dan kuartal II/2023. BI pun berusaha menekan inflasi inti agar berada di bawah 4 persen pada tahun depan. Secara keseluruhan, BI menargetkan tingkat inflasi kembali ke 3,6 persen pada 2023.