Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur Banten resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp2.661.280 atau naik 6,4 persen dari besaran UMP 2022.
Diketahui UMP 2022 Banten berada di angka Rp2.501.203. Artinya upah minimum untuk provinsi Banten mulai 2023 naik sekitar Rp160.000.
Dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 tertanggal 28 November 2022, memutuskan untuk besaran UMP 2023 sebesar Rp2,661 juta.
“Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 sebesar Rp2.661.280,11 [Dua Juta Enam Ratus Enam Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Rupiah Koma Sebelas Sen],” tulis Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam SK tersebut, Senin (28/11/2022).
Aturan ini akan berlaku per 1 Januari 2023 yang ditetapkan dengan dasar acuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022 tentang Penetapan UMP 2023. Penetapan UMP ini juga sebagai upaya turut serta dalam pemulihan perekonomian nasional.
Adapun, bila nantinya terjadi perselisihan, penyelesaian permasalahan upah minimum dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara bipartit dan dilaporkan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten.
Sebagai informasi, pada hari terakhir penetapan UMP 2023, sejumlah provinsi sudah mulai mengumumkan hasil formulasi upah minimum yang menggunakan angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Selain Banten, Provinsi Aceh telah menetapkan UMP 2023 naik 7,8 persen dibanding UMP 2022. Berdasarkan keterangan dari laman resmi Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, naik Rp247.206 atau 7,8 persen dibanding tahun 2022 sebesar Rp 3.166.460.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari, telah menyampaikan UMP Jambi untuk periode 2023 naik 9,04 persen setara Rp244.000 dari Rp2.698.940 menjadi Rp2.943.000 (pembulatan).
Provinsi Sulawesi Utara juga sudah menetapkan besaran UMP 2023. Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey menyatakan UMP 2023 Sulut naik 5,24 persen menjadi Rp3.485.000. Adapun, UMP Sulut pada tahun lalu ialah Rp3.310.723.
"Kita sudah umumkan atau kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha di dalamnya ada Apindo, sehingga angka yang kita sepakati mengikuti inflasi di Provinsi Sulawesi Utara," kata Gubernur Olly usai mengumumkan kenaikan UMP di Manado, Senin (28/11/2022).