Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bansos untuk Komunitas Adat Terpencil Sudah Tersalur Rp53,39 Miliar

Kemenkeu melaporkan bansos Komunitas Adat Terpencil atau KAT telah tersalur sebanyak Rp53,39 miliar.
Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM), sembako, dan BLT bagi peserta program keluarga harapan (PKH) di Kantor Pos Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, pada Rabu, 14 September 2022. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr.
Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM), sembako, dan BLT bagi peserta program keluarga harapan (PKH) di Kantor Pos Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, pada Rabu, 14 September 2022. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan hingga 15 November 2022, bansos Komunitas Adat Terpencil atau KAT telah tersalur sebanyak Rp53,39 miliar kepada kelompok masyarakat KAT di seluruh Indonesia.

Proses penyaluran bansos dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) melalui KPPN Jakarta VII. 

Dalam buku APBN Edisi November 2022, dijelaskan bahwa bansos senilai Rp53,39 miliar tersebut merupakan nilai total dari beberapa segmen bantuan sosial KAT, yakni bantuan stimulan pemberdayaan KAT sebesar Rp17,50 miliar, bantuan community center Rp7,46 miliar, dan bantuan sarana air bersih senilai Rp7,46 miliar. 

Kemudian, bantuan sarana pendidikan sebesar Rp4 miliar, bantuan stimulan penghidupan berkelanjutan Rp825 juta, dan bantuan stimulan pemukiman sosial sebesar Rp16,15 miliar. ditetapkan oleh pemerintah dengan mekanisme pertanggungjawaban,” tulis Kemenkeu dikutip Senin (28/11/2022).

Adapun ketentuan yang dimaksud yaitu pemanfaatan bansos pemberdayaan KAT telah selesai dilaksanakan 100 persen paling lambat 10

“Pertanggungjawaban bantuan sosial bagi warga KAT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai belanja bantuan sosial yang hari kalender setelah bansos masuk ke dalam rekening kelompok masyarakat. 

Apabila terdapat sisa dana bansos dalam rekening kelompok, maka sisa dana tersebut wajib disetorkan ke rekening kas negara. Selanjutnya, bila pemanfaatan bansos pemberdayaan KAT selesai, kelompok memberikan laporan secara tertulis kepada Kemensos paling lambat 130 hari kalender, terhitung sejak tanggal bansos bagi warga KAT masuk ke dalam rekening kelompok.

Sebagai informasi, KAT merupakan sekumpulan kecil anggota masyarakat yang hidup berkelompok di pelosok daerah dan hidup berpindah-pindah (nomaden) atau menetap pada kawasan pulau terkecil, pegunungan, atau daerah perbatasan dan memiliki keterbelakangan kondisi dari sisi transportasi, kesehatan dan pendidikan.

Penerima bantuan ini tersebar di seluruh wilayah Indonesia, yang sudah ditetapkan sebagai lokasi sasaran pemberdayaan. Contoh KAT, yakni Kampung Kurey, Kecamatan Nikiwar, Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua Barat; Dusun Seunong Bakti, Desa Gle Putoh, Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh; dan Malacan Timur, Malacan, Siberut Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai di Provinsi Sumatra Barat.

Masyarakat yang berada pada lokasi tersebut akan menerima bantuan jika memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki NIK dan KK, tercantum dalam SK penerima bansos, telah dilaksanakan kegiatan persiapan pemberdayaan, bersedia menerima, memanfaatkan, serta mempertanggungjawabkan bansos dan bersedia mengikuti serta melaksanakan seluruh tahapan pemberdayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper