Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cek Bansos BSU Belum Cair, Ini Cara Melaporkannya

Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk melaporkan bantuan sosial yang belum cair.
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000

Bisnis.com, JAKARTA – Kabar baik, bagi Anda pekerja yang memiliki gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan, maka bisa mengecek bantuan sosial dan daftar bansos program BSU 2022. Namun, bagaimana melaporkan BSU yang belum cair?

Bantuan subsidi upah atau BSU tahap 8 akan disalurkan kepada pekerja dengan gaji kurang dari Rp3,5 juta, pada akhir November atau awal Desember 2022.

Dilansir dari Instagram Kemnaker, ada 11,1 juta pekerja atau buruh yang sudah mendapatkan bansos BSU hingga 15 November 2022. Target penyaluran BSU adalah 14,6 juta pekerja atau buruh, artinya, masih terdapat sekitar 3,5 juta pekerja yang belum mendapatkan bansos ini.

Adapun penyaluran bansos BSU 2022 bisa dicairkan melalui rekening bank Himbara seperti BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN ataupun melalui kantor pos.

Cara melaporkan BSU Subsidi Gaji yang belum cair:

1. Buka laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home 

2. Pilih menu Pengaduan

3.  klik "Buat Pengaduan".

4. Bila diminta untuk mendaftar, daftarkan terlebih dahulu akun dengan mengisi informasi yang diperlukan.

5. Setelah itu, akan diarahkan ke laman yang berisi formulir pembuatan laporan.

6. Sertakan apa saja keluhan yang ingin kamu laporkan terkait BSU Subsidi Gaji.

7. Cek kembali kelengkapan data

8.  Pilih menu 'Mengajukan'.

9. Mendapat balasan terkait alasan penyebab dan solusi dari BSU Anda yang tak kunjung cair.

Simak syarat penerima BSU Tahap 8:

1. Sebagai warga negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP.

3. Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

4. Memiliki gaji maksimum sebesar Rp3,5 juta atau merupakan pekerja/ buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

5. Tidak diperuntukkan bagi anggota PNS dan TNI/Polri

6. Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan pada program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro  

Cara Daftar bansos BSU 2022 tahap 8:

1. Buka laman bsu.kemnaker.go.idpada perangkat Anda.

2. Lakukan pendaftaran jika Anda belum memiliki akun.

3. Isi dan lengkapi identitas data diri Anda dengan benar

4. Lakukan aktivasi akun.

5. Kode OTP dikirim ke nomor handphone Anda.

6. Login ke Akun Anda.

7. Lengkapi profil pada akun Anda (foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi).

8. Cek notifikasi keberhasilan pendaftaran penerima BSU 2022.

Cara Cek BSU 2022 di Aplikasi Pospay:

1. Unduh aplikasi PosPay di perangkat Anda

2. Lakukan registrasi atau pendaftaran akun kemudian masukkan kode OTP, pastikan nomor telepon Anda aktif 

3. Buat username, password dan PIN transaksi. Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal

4. Klik tombol berwarna merah di pojok kanan bawah dan klik logo Kementerian Ketenagakerjaan 

5. Klik BSU Kemenaker 1 pada pilihan Jenis Bantuan 

6. Pilih Ambil Foto Sekarang untuk mengunggah foto e-KTP kemudian lengkapi identitas diri

7. Klik 'Lanjutkan'

8. PosPay akan menampilkan status penerima BSU 

9. Kode barcode (QR) dengan keterangan akan muncul apabila anda tercatat sebagai penerima BSU

10. Tunjukan QR Code ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU. 


Cara mencairkan BSU 2022 di kantor Pos 

1. Cek status penerima BSU melalui Pospay

2. Jika lolos atau tertera sebagai calon penerima BSU

3. Mendatangi kantor pos, dengan membawa surat undangan dari RT/RW setempat 

4. Membawa kartu identitas (e-KTP) 

5. Datang secara mandiri ke kantor pos sesuai dengan undangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ileny Rizky
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper