Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Targetkan Inflasi di Level 3,61 Persen di 2023 BI: Upah Jangan Naik Berlebihan

Untuk mencapai target tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya, salah satunya adalah tidak menaikan upah secara signifikan.
Pedagang beraktivitas di salah satu pasar tradisional di Jakarta, Selasa (25/10). Bank Indonesia (BI) dalam Survei Pemantauan Harga (SPH) memperkirakan tingkat inflasi hingga minggu ketiga Oktober 2022 mencapai 0,05% secara bulanan (month-to-month/mtm). JIBI/Bisnis/Abdurachmanrn
Pedagang beraktivitas di salah satu pasar tradisional di Jakarta, Selasa (25/10). Bank Indonesia (BI) dalam Survei Pemantauan Harga (SPH) memperkirakan tingkat inflasi hingga minggu ketiga Oktober 2022 mencapai 0,05% secara bulanan (month-to-month/mtm). JIBI/Bisnis/Abdurachmanrn

Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menargetkan inflasi di level 3,61 persen dalam Rencana Anggaran Tahunan Bank Indonesia atau RATBI 2023. Untuk mencapai target tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya, salah satunya adalah tidak menaikan upah secara signifikan.

Hal tersebut disampaikan Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senin (21/11/2022).

Perry menyampaikan, ada kemungkinan inflasi masih akan tinggi pada kuartal I/2023 dan kuartal II/2023. BI, kata dia, berusaha untuk menekan inflasi inti agar berada di bawah 4 persen.

Kendati demikian, target tersebut bisa tercapai jika didukung oleh tiga faktor. Pertama, inflasi pangan dapat turun sekitar 5 persen dan kedua, inflasi komponen harga yang diatur pemerintah terutama tarif angkutan umum.

“Upah ini juga jangan terlalu naik berlebihan,” kata Perry, Senin (21/11/2022).

Jika ketiga faktor ini dapat direalisasikan, Perry optimistis target inflasi di kisaran 3,6 persen pada 2023 dapat tercapai. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menetapkan kenaikan upah minimum maksimal 10 persen. Kebijakan ini resmi berlaku pada 2023.

Adapun aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa kenaikan upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen.

“Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen (sepuluh persen),” dikutip Senin (21/11/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper