Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kendaraan Listrik Lebih Hemat 75 Persen, Ini Hitungannya Ala Menhub

Penggunaan kendaraan listrik diklaim bisa lebih irit 75 persen dalam sehari dibandingkan dengan kendaraan bermotor berbahan bakar fosil atau BBM.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah) bersama dengan Kepala Staf Presiden Moeldoko dan Menteri ESDM Arifin Tasrin dalam acara Electric Vehicle Funday di Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (20/11/2022)/Istimewa
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (tengah) bersama dengan Kepala Staf Presiden Moeldoko dan Menteri ESDM Arifin Tasrin dalam acara Electric Vehicle Funday di Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (20/11/2022)/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Penggunaan kendaraan listrik dalam keseharian diklaim bisa lebih irit 75 persen dalam sehari dibandingkan dengan kendaraan bermotor berbahan bakar fosil atau BBM.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan sejumlah keuntungan menggunakan kendaraan listrik. Berdasarkan hitungan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Darat, 1 liter BBM setara dengan 1,2 kilowatt hour (kWh) listrik. Dengan harga listrik per kWh Rp1.444 atau dibulatkan Rp1.500, berarti 1,2 kWh listrik harganya sekitar Rp1.700. Artinya, penggunaan kendaran listrik jauh lebih hemat jika dibandingkan dengan 1 liter BBM yang saat ini seharga Rp10.000-Rp21.000.

Pada mobil listrik, setiap 1 kWh bisa menjalankan mobil listrik sejauh 5-7 kilometer (km), sementara dengan kapasitas penuh mobil listrik rata-rata sebesar 45 kWh, kendaraan listrik bisa melaju hingga 300 km

“Secara keseharian, bisa lebih irit 75 persen dalam sehari dibandingkan dengan motor BBM. Kalau biasanya mengeluarkan uang Rp100.000 sehari, ini Rp25.000 saja sudah cukup,” ujar Budi Karya, Minggu (20/11/2022).

Selain lebih hemat energi dan biaya, keuntungan lainnya yang didapat dari penggunaan kendaran listrik, yaitu lebih terjamin karena pemerintah akan terus mendorong semakin banyaknya fasilitas pengisian daya. Kemudian banyak insentif, di mana saat ini terus dibahas antarkementerian/lembaga, untuk memberikan insentif, seperti keringanan pajak, bebas ganjil genap, diskon daya listrik rumahan, bebas parkir, dan sejumlah benefit lainnya.

Kendaraan listrik juga lebih ramah lingkungan sehingga lebih bebas dari polusi udara dan tak lagi tergantung pada bahan bakar fosil yang sudah mulai langka.

Lebih lanjut, Menhub menuturkan, pemerintah telah menyiapkan strategi untuk terus meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Tahap pertama, menyasar penggunaan kendaraan listrik di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Kedua, penggunaan kendaran listrik pada transportasi massal, yakni bus, taksi, dan sepeda motor (ojek online).

Kemudian yang ketiga, yaitu memperbanyak fasilitas pengisian daya dan tempat penukaran baterai. Terkait dengan penyediaan fasilitas pengisian daya seperti charging station atau tempat penukaran baterai, Menhub mengusulkan kepada K/L terkait untuk melakukan standardisasi pembuatan baterai sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan penggantian baterai kendaraannya di manapun.

“Standardisasi baterainya jangan sendiri-sendiri. Mereknya bisa berbeda-beda, tetapi bentuk, ukuran, dan sistemnya sama,” imbuhnya.

Dia mengatakan, pemerintah telah berkomitmen untuk serius mengembangkan kendaraan listrik sebagai kendaraan masa depan melalui regulasi dan kebijakan. Hal ini ditunjukkan melalui terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 terkait percepatan implementasi kendaraan listrik yang menjadi payung hukum dalam mewujudkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik secara massal di Indonesia.

Menindaklanjuti hal itu, Kemenhub telah mengeluarkan sejumlah regulasi dan kebijakan untuk mempercepat implementasi penggunaan kendaraan listrik secara masif di Indonesia. Diantaranya, yaitu regulasi terkait uji tipe kendaraan listrik, penggunaan kendaran listrik sebagai kendaraan operasional pemerintah, dan yang terkini, yaitu regulasi tentang konversi kendaraan sepeda motor dan kendaraan lainnya dari BBM menjadi listrik berbasis baterai. Selain regulasi, Kemenhub berkolaborasi dengan pemangku kepentingan juga menyelenggarakan pameran, touring kendaraan listrik, dan kegiatan sosialisasi lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper