Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dapat Lampu Hijau Dari BPOM, RS Swasta Kembali Edarkan Obat Sirop

Berdasarkan verifiaksi BPOM terdapat 126 produk dari 15 industri farmasi dinyatakan memenuhi kriteria, sehingga direkomendasikan untuk dapat diedarkan.
Ilustrasi obat sirup cair
Ilustrasi obat sirup cair

Bisnis.com, JAKARTA- Rumah sakit swasta sudah mulai kembali mengedarkan obat sirop setelah sempat terhenti menyusul arahan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) akibat adanya temuan kandungan etilen glikol.

Hal tersebut disampaikan kepada Bisnis oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi ketika dihubungi melalui sambungan telepon pada Jumat (18/11/2022).

"Obat sirop di rumah sakit swasta sudah mulai diedarkan setelah ada penjelasan terbaru dari BPOM," kata Ichsan.

Penjelasan terbaru BPOM yang dimaksud dirilis pada 17 November 2022 dengan nomor HM.01.1.2.11.22.179 tentang Informasi Kesembilan Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Terkait Sirop Obat Yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol.

Di dalamnya dijelaskan berdasarkan hasil pengawasan BPOM melalui penelusuran data registrasi dan sampling post market, sebanyak 168 produk obat sirop tidak mengandung 4 pelarut berbahaya.

Antara lain, propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol), sehingga tidak mengandung cemaran EG/DEG dan aman untuk diedarkan.

Lebih lanjut dijelaskan berdasarkan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat tersebut, terdapat 126 produk dari 15 industri farmasi yang dinyatakan telah memenuhi ketentuan sesuai kriteria, sehingga direkomendasikan untuk dapat diedarkan.

Dengan penjelasan ini, maka informasi produk sirup obat pada Penjelasan BPOM Tentang Informasi Kelima pada 23 Oktober 2022 dan Keenam pada 27 Oktober 2022 lalu Hasil Pengawasan BPOM Terkait Sirup Obat yang Tidak Menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol, yang sebelumnya dinyatakan aman termasuk dari kelima industri farmasi yang mengandung cemaran EG/DEG, dinyatakan tidak berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper