Bisnis.com, SOLO - Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Materai Elektronik atau disebut dengan E-Materai.
E- Materai ini dimaksudkan agar memudahkan masyarakat membayar pajak atau membuat surat resmi bermaterai.
Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi mengatakan E-Meterai ini sebagai bentuk respons pemerintah atas meningkatnya transaksi dokumen elektronik.
"Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakuka transaksi. Baik itu pembayaran pajak atau transaksi dokumen lainnya," kata Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi pada Rabu, 16 November 2022.
Selain untuk membuat surat umum, kamu yang ingin mendaftar PPPK juga harus mengetahui adanya E-Materai ini.
Sebab Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan penggunaan e-materai dalam pemberkasan pendaftaran PPPK 2022.
Meski demikian, cara beli E-Materai ini berbeda dengan Materai fisik yang bisa kamu dapatkan di toko dan tempat fotocopy.
E-Materai hanya bisa dibeli melalui distributor resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Berikut ini adalah link resmi beli E-Materai:
1. PT Peruri Digital Security melalui laman https://e-meterai.co.id/
2. PT Finnet Indonesia melalui laman https://finnet.e-meterai.co.id/
3. PT Mitra Pajakku melalui laman https://e-meterai.pajakku.com/
4. PT Mitracomm Ekasarana melalui laman https://mitracomm.e- meterai.co.id/
5. Koperasi Pegawai Swadharma melalui laman https://swadharma.e- meterai.co.id/