Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Obat Sirop, Impor EG dan DEG akan di Bawah Kewenangan BPOM

Pemerintah sedang memproses agar impor bahan pelarut obat sirup berupa PG, PEG, EG dan DEG ada di bawah kewenangan BPOM.
Kepala Badan POM, Penny Kusumastuti Lukito./Antararn
Kepala Badan POM, Penny Kusumastuti Lukito./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat ini sedang memproses agar impor bahan pelarut obat sirop berupa propilen glikpol (PG) dan polietilen glikol (PEG) atau etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) berada di bawah kewenangannya. Sebab, selama ini bahan pelarut tersebut masuk lewat non-larangan dan pembatasan Kementerian Perdagangan.

Kepala BPOM, Penny Lukito, mengatakan apabila tidak melalui Surat Keterangan Impor BPOM, pihaknya tidak akan bisa mengidentifikasi bahan pelarut tersebut. Akibat tidak diawasi, sejumlah obat sirop tercemar dan diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut pada anak.

“Dalam waktu secepatnya diubahlah cara pemasukkan ini menjadi menjadi di dalam pengawasan Badan POM melalui surat keterangan impor,” ujar Penny dalam jumpa pers secara virtual, Kamis (17/11/2022).

Penny juga mengungkapkan saat ini pemerintah sedang menyusun payung hukum agar BPOM bisa mengawasi batas cemaran EG dan DEG pada produk jadi sirop anak. Pasalnya, selama ini berdasarkan standar Farmakope Indonesia maupun internasional, hal tersebut tidak lumrah dilakukan.

“Ini juga akan diubah, saya juga memberikan masukan kepada Kementerian Kesehatan. Saya kira ini juga sudah berproses. Ini juga akan menjadi masukan kami pada dunia internasional, sehingga hal ini tidak terulang kembali,” ujar Penny.

Lebih lanjut, Penny berharap kepada asosiasi untuk terus bekerja sama dengan BPOM dalam pembinaan terhadap anggota-anggotanya di bidang farmasi.

“Untuk itulah kami mengundang Gabungan Perusahaan Farmasi dan IPMG yang juga menjadi asosiasi payung untuk pembinaan kepada anggotanya bersama sama Badan POM untuk melakukukan pembinaan,” ucapnya.

Selain itu, Penny juga menyampaikan bahwa dua perusahaan farmasi yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries yang produknya mengakibatkan gagal ginjal anak sudah ditangani Bareskrim Mabes Polri.

"PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan tersangka," jelasnya.

Sementara itu, tiga industri lainnya, yaitu PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Ciubros Farma tengah dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kendati demikian, BPOM sudah mencabut sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar kelima perusahaan tersebut.

"Saat ini dilakukan penyidikan dan segera dilakukan penetapan tersangka," ungkapnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper