Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148/PMK.08/2022 tentang Ruang Lingkup Pengelolaan Penjaminan Infrastruktur oleh Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI).
Pemerintah sendiri telah membentuk BUPI sebagai Special Mission Vehicle (SMV) untuk melaksanakan penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur. Adanya BUPI diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan infrastruktur.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari menyampaikan, pemberian jaminan pemerintah melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) selaku BUPI, dimaksudkan untuk meningkatkan kelayakan kredit atas proyek infrastruktur sekaligus sebagai ring fencing atas risiko terjadinya sudden shock terhadap APBN.
Maka dari itu, Sri Mulyani kemudian menetapkan PMK Nomor 148/PMK.08/2022 dalam rangka penguatan mandat PT PII.
PMK ini akan mengganti PMK Nomor 95/PMK.08/2017 yang memuat ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup, dan tata kelola pelaksanaan kegiatan dalam rangka penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur dan pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur oleh Persero. Peraturan ini mulai berlaku pada 20 Oktober 2022.
“Dengan terbitnya PMK Nomor 148/PMK.08/2022 ini, maka PMK Nomor 95/PMK.08/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Puspa dalam keterangan resmi, Sabtu (5/11/2022).
Terdapat beberapa aspek yang disempurnakan dalam PMK Nomor 148/PMK.08/2022. Diantaranya adalah mengenai perluasan ruang lingkup penjaminan oleh BUPI untuk mencakup penjaminan pemerintah di bidang infrastruktur dan/atau penjaminan pemerintah dalam pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur berdasarkan penugasan pemerintah.
Terdapat pula optimalisasi tata kelola pemberian penjaminan dan investasi oleh BUPI, di mana pengambilan keputusan atas kebijakan dan strategi investasi dilakukan sesuai dengan kaidah tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan prinsip kehati-hatian.
Dalam PMK ini juga tercantum penghapusan Pasal 6 pada PMK Nomor 95/PMK.08/2017 mengenai tata cara pemberian jaminan, pengaturan terkait pemberian jaminan dikembalikan ke aturan teknis masing-masing penjaminan.
Perubahan pasal juga terlihat pada pengaturan kegiatan investasi dan ketentuan terkait Gearing Ratio BUPI, serta penambahan skema re-guarantee (penjaminan kembali) sebagai upaya optimalisasi kapasitas penjaminan dan pengelolaan risiko BUPI.
Diterbitkannya PMK 148/PMK.08/2022 ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas penjaminan PT PII sebagai SMV, sekaligus dari sisi korporasi, untuk lebih berperan aktif dalam mendukung percepatan penyediaan infrastruktur dan program prioritas pemerintah lainnya melalui proses yang akuntabel, transparan, dan kredibel.