Bisnis.com, JAKARTA- Pebisnis rokok elektrik meminta pemerintah merelaksasi tarif cukai untuk tahun depan. Saat ini, cukai diatur dalam PMK No. 193/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (Appnindo) Teguh Basuki Ari Wibowo mengatakan relaksasi diperlukan mengingat skala industri yang relatif masih kecil.
Pada 2021, kontribusi rokok elektrik terhadap penerimaan cukai negara dari industri hasil tembakau (IHT) senilai Rp629,3 miliar atau hanya 0,3 persen dari total penerimaan cukai hasil tembakau.
"Dengan kontribusi pajak masih 0,3 persen dari total produk IHT, maka kami berharap ada relaksasi tarif cukai ke pemerintah untuk tahun depan," kata Teguh di gedung Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kamis (3/11/2022).
Mengacu kepada PMK No. 193/2021, cukai dikenakan oleh pemerintah terhadap 3 kategori rokok elektrik, antara lain rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup.
Ketiganya dikenakan cukai dengan besaran masing-masing Rp2.170/gram (harga eceran Rp5.190), Rp, Rp446/mililiter (Rp440), dan Rp6.030/cartridge (Rp35.250).
Baca Juga
Sebelumnya, produk HPTL cair (liquid) dikenakan cukai pukul rata dengan besaran mencapai 57 persen dari harga jual eceran senilai Rp666 per mililiter.
Adapun, berdasarkan PMK No. 109/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, pemerintah mengenakan cukai terhadap sigaret putih mesin (SPM) golongan I senilai Rp1.065 per batang dengan harga jual batangan paling rendah Rp2.005.
Kemudian, rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) golongan I dikenakan cukai Rp985 per batang dengan harga jual paling rendah Rp1.905 per batang.
Aturan itu juga mengenakan cukai kepada pengusaha pabrik rokok kemenyan golongan I senilai Rp440 per batang dengan harga jual paling rendah Rp780 per batang.
Sementara itu, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Edy Sutopo, tidak berbicara banyak terkait dengan cukai rokok elektrik.
Edy hanya menyampaikan bahwa pengenaan tarif cukai terhadap produk rokok elektrik sebagai bentuk pengakuan pemerintah terhadap industri tersebut.
"Secara kebijakan, pemerintah sudah mengakui keberadaan daripada industri rokok elektrik dibuktikan dengan adanya pengenaan cukai," ujarnya.
Edy juga tidak membahas lebih jauh mengenai potensi perubahan tarif cukai rokok elektrik tahun depan.
Saat ini, sambungnya, Kemenperin masih menyiapkan pengaturan serta pengembangan terkait dengan mutu produk sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang terus mengikuti perkembangan teknologi, konsumen, dan regulasi.
Pemerintah, jelasnya, juga mendorong riset dan pengembangan untuk industri rokok elektrik yang masih anyar sehingga produk yang dihasilkan bisa sesuai standar konsumen dan memiliki dampak lebih kecil terhadap kesehatan.
Sebagai informasi, tahun ini rokok elektrik ditargetkan bisa menyumbang cukai hingga Rp1 triliun. Angka tersebut naik dibandingkan dengan tahun lalu di mana rokok elektrik diestimasi berkontribusi sekitar Rp629 miliar.
Jumlah pengguna rokok elektrik di Tanah Air sampai dengan Juli 2022 sebanyak 2,2 juta orang. Bertambah sekitar 40 persen dari total pengguna tahun lalu.