Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan telah menerjunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan bersama Disnakertrans Provinsi DIY untuk menindaklanjuti laporan pemotongan gaji bagi pekerja Waroeng Spesial Sambal (SS) yang mendapatkan bantuan pemerintah berupa subsidi upah atau BSU 2022.
Setelah Disnakertrans DIY melakukan pemeriksaan, pihak Waroeng SS mencabut surat edaran perihal kebijakan potong gaji bagi pegawai yang menerima BSU sebesar Rp600.000. Alhasil, pemotongan gaji sebesar Rp300.000 per bulan tidak jadi dilaksanakan bagi penerima BSU.
Pada hari ini, Kamis (3/11/2022), direktur Waroeng SS hadir memenuhi panggilan Kepala Disnaker Provinsi DIY. Pada kesempatan tersebut diterima oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang juga dihadiri oleh Mediator Hubungan Industrial.
Baca Juga
"Pemeriksaan yang dilakukan atas kasus ini penting dilakukan untuk memastikan perusahaan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan," ujar Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemenaker Haiyani Rumondang melalui siaran pers, Kamis (3/11/2022).
Pemeriksaan terhadap direktur Waroeng SS yang telah dilakukan sejak Senin lalu merupakan rangkaian tugas untuk memastikan penyelesaian permasalahan terkait ini.
Haiyani menjelaskan, setelah diperiksa dan diberikan penjelasan, akhirnya secara sadar direktur Waroeng SS membatalkan rencana pengurangan upah bagi pekerja penerima BSU.
“Akhirnya permasalahan ini telah diselesaikan dengan baik. Perusahaan telah memahami, sepakat, dan berkomitmen tidak akan ada pemotongan gaji bagi pekerja yang menerima BSU,” imbuh Haiyani.
Dia mengatakan, pihaknya terus mendorong semua pihak untuk melakukan dialog sosial manakala terjadi persoalan dan permasalahan di perusahaan, termasuk terkait BSU. Persoalan yang terjadi di Waroeng SS ini hendaknya menjadi pelajaran semua pihak sehingga kejadian serupa tidak terulang.
BSU merupakan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk mempertahankan daya beli bagi pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya akibat kenaikan harga. Ketentuan dan persyaratan BSU tersebut telah diatur melalui Permenaker No. 10/2022.
“BSU ini juga salah satu apresiasi pemerintah kepada pekerja dan pengusaha yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Manajemen Waroeng SS memutuskan untuk memotong gaji karyawannya sebesar Rp300.000 bagi mereka yang sudah menerima BSU dengan alasan keadilan karena tidak semua karyawannya menerima bantuan tersebut.
"Personel yang telah menerima BSU sebesar Rp600.000 akan menerima pengurangan gaji sebesar Rp300.000 per bulan untuk penerimaan gaji periode November dan Desember," bunyi Surat Edaran tersebut.
Bukan hanya memotong gaji, pada Surat Edaran tertanggal 21 Oktober 2022 tersebut, Waroeng SS juga meminta karyawan yang tidak terima dengan keputusan ini untuk mengundurkan diri.