Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sektor Properti Butuh Insentif PPN DTP, Bukan Perpanjangan DP Nol Persen

Insentif perpanjangan DP Nol Persen untuk KPR dari Bank Indonesia dinilai tidak se-efektif insentif PPN DTP
Suasana proyek pembangunan perumahan subsidi di kawasan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/7/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Suasana proyek pembangunan perumahan subsidi di kawasan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/7/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA- Persatuan perusahaan Realestate Indonesia (REI) menilai perpanjangan pelonggaran down payment atau DP nol persen untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tidak efektif sebagaimana insentif PPN DTP.

Sebelumnya, kebijakan perpanjangan pelonggaran rasio loan to value (LTV) dan financing to value (FTV) untuk KPR diberlakukan Bank Indonesia (BI) hingga 31 Desember 2023 mendatang.

Wakil Ketua Umum DPP REI Hari Ganie mengatakan insentif yang sudah berlaku sejak lama itu tidak bisa optimal, kalau tidak dibarengi stimulus pemerintah berupa diskon PPN.

"Sebenarnya, kebijakan pasca pandemi yang paling dibutuhkan modelnya bukan LTV tapi insentif PPN DTP," kata Hari saat dihubungi, Senin (31/10/2022).

Terlebih, saat ini konsumen banyak berpikir untuk beberapa waktu ke depan yang disinyalir akan ada perlambatan ekonomi. Fasilitas DP nol persen hanya memudahkan pada awal kredit, tetapi memberatkan cicilan KPR.

"PPN DTP lebih efektif daripada LTV karena langsung meningkatkan daya beli masyarakat," jelasnya.

Hari menerangkan bukan berarti kebijakan pelonggaran LTV tidak dibutuhkan. Namun, perlu ada mix policy atau kebijakan bauran di mana antara diskon PPN dan pelonggaran DP diberikan untuk menunjang kemampuan beli masyarakat.

Dari segi regulasi, pemerintah juga diminta untuk mengencangkan kebijakan terkait perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang masih menjadi hambatan pengembang.

Terakhir, berakhirnya insentif PPN DTP per September 2022 lalu diklaim berkontribusi mempengaruhi penurunan penjualan properti pada kuartal III/2022 menjadi 14 persen. Padahal, kuartal sebelumnya penjualan meningkat 18 persen.

"Dirilisnya laporan kuartal tiga kemarin dimana ada pertumbuhan penjualan 14 persen itu kita mengingatkan lagi kepada pemerintah, bahwa perpanjangan dari insentif PPN DTP itu harus dilakukan oleh pemerintah, kalau nggak properti bisa babak belur," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper