Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terkait Potong Gaji Pegawai Penerima BSU Kemenaker Turun Tangan, Ini Jawaban Waroeng SS

Waroeng SS membenarkan kebijakan memotong gaji pegawai penerima BSU dengan beberapa alasan.
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp600.000/Bisnis-Bisnis - Arief Hermawan Prn
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp600.000/Bisnis-Bisnis - Arief Hermawan Prn

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan akan segera melakukan pemanggilan atas tindakan Waroeng SS yang akan memotong gaji pegawai penerima bantuan subsidi upah (BSU).

Kemenaker mengerahkan dua Ditjen sekaligus, yakni Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) dan Ditjen Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3).

Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 Haiyani Rumondang menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mengambil langkah pemeriksaan terhadap Waroeng SS yang bermarkas di D.I. Yogyakarta. 

“Kami sudah koordinasikan dengan Disnaker Daerah melalui Direktur Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Kemenaker.  Disnaker DIY akan mengambil langkah karena menjadi  ranah Pengawas Ketenagakerjaan DIY,” ujarnya, Senin (31/10/2022).  

Sebelumnya, dalam surat edaran  Waroeng SS yang tersebar di media sosial tertanggal 21 Oktober 2022, pemilik menyampaikan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan para pegawainya dibiayai oleh perusahaan, bukan berasal dari gaji. Alasan itulah yang membuat pihak manajemen  melakukan pemotongan gaji penerima BSU. 

Menanggapi hal tersebut, Direktur Waroeng SS Yoyok Hery Wahyono menyampaikan hingga saat ini belum menerima surat resmi dari Kemenaker maupun Disnaker soal penindaklanjutan keputusan yang dia buat. 

“Belum ada surat resmi, mungkin karena Sabtu-Minggu libur. Mungkin hari ini atau besok akan ada surat pemanggilannya, saya sangat siap, langsung akan datang,” ujarnya, Senin (31/10/2022).

Penyaluran BSU menjadi kecemburuan dan ketidakadilan. Sebab, menurut Yoyok, terdapat juga pegawai yang mendapat BSU, padahal memiliki gaji di atas Rp3,5 juta.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 10/2022, salah satu syarat mendapatkan BSU yakni mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah. 

Lebih lanjut, Yoyok menegaskan bahwa pihaknya sangat memperhatikan kesejahteraan para pegawainya. Terlihat pada penyaluran BSU tahun lalu, pihaknya bahkan memberikan bantuan setara BSU bagi pegawainya yang tidak menerima BSU. 

Sementara itu, mengingat bisnisnya pada pandemi Covid-19 masih berjuang menuju posisi normal, maka pihaknya memutuskan pada tahun ini untuk melakukan pemotongan tersebut. Dirinya pun menegaskan bahwa telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada para pegawainya.

“Belum ada pegawai yang menyampaikan keluhan langsung kepada saya. Kami sudah pahamkan kepada personel WSS, tidak ada masalah. Tetapi kali ini mungkin ada yang belum paham dan tidak terima tetapi langsung disebar di medsos,” ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper