Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Waroeng SS Potong Gaji Pekerja Penerima BSU, Kemenaker akan Periksa Manajemen

Kemenaker menegaskan jika benar manajemen Waroeng SS memotong gaji pegawai penerima BSU, maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran.
Annasa Rizki Kamalina
Annasa Rizki Kamalina - Bisnis.com 30 Oktober 2022  |  18:29 WIB
Waroeng SS Potong Gaji Pekerja Penerima BSU, Kemenaker akan Periksa Manajemen
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp600.000 - Bisnis/Bisnis / Arief Hermawan P\r\n

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kementerian Ketenagakerjaan mengampaikan akan menindak Waroeng Spesial Sambal (SS) yang melakukan pemotongan gaji karyawan penerima bantuan subsidi upah (BSU).

Direktur Jenderal PHI-JSK Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa tindakan pengelola Waroeng SS tidak dibenarkan dalam ketenagakerjaan.

“Hak pekerja penerima BSU tidak boleh dipotong baik nilai BSU-nya atau pun gaji si pekerja penerima BSU,” katanya kepada Bisnis, Minggu (30/10/2022).

Kemenaker berjanji akan segera menurunkan petugas pengawas untuk mencari kebenaran terkait tindakan pengelola Waroeng SS yang tersebar di media sosial tersebut.

“Kami akan tugaskan pengawas tenaga kerja untuk ngecek dan kalau terbukti, maka pasti akan ada tindakan," tuturnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan pihaknya masih akan mempelajari kasus pemotongan gaji penerima BSU Rp600.000 tersebut.

“Nanti akan kami pelajari, akan kami minta Dirjen PHI untuk mempelajari,” ujarnya saat ditemui di JCC, Jakarta, Minggu (30/10/2022).

Diberitakan sebelumnya, Manajemen Waroeng SS memutuskan untuk memotong gaji karyawannya sebesar Rp300.000 bagi mereka yang sudah menerima BSU. Informasi ini didapat dari surat edaran yang viral di media sosial belum lama ini.

"Personel yang telah menerima BSU sebesar Rp600.000 akan menerima pengurangan gaji sebesar Ro300.000 per bulan untuk penerimaan gaji periode November dan Desember," bunyi Surat Edaran tersebut.

Bukan hanya memotong gaji, pada Surat Edaran tertanggal 21 Oktober 2022 tersebut, Waroeng SS juga meminta karyawan yang tidak terima dengan keputusan ini untuk megundurkan diri.

"Apabila ada personel yang keberatan atau melawan keputusan ini, silahkan menandatangani Surat Pengunduran diri," tambah mereka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bsu upah minimum upah upah buruh Subsidi Upah
Editor : Kahfi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top