Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Menaker: BSU Tahap 7 Sudah Cair, Berikut Cara Cek Penerima di Kantor Pos

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan BSU Tahap 7mulai disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Annasa Rizki Kamalina
Annasa Rizki Kamalina - Bisnis.com 30 Oktober 2022  |  15:10 WIB
Menaker: BSU Tahap 7 Sudah Cair, Berikut Cara Cek Penerima di Kantor Pos
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) 2022 atau subsidi gaji Rp600.000 - Bisnis/Bisnis / Arief Hermawan P\r\n

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan bahwa bantuan subsidi upah (BSU) Tahap 7 sudah cair melalui kantor pos bagi pekerja yang tidak memiliki atau bermasalah dengan rekening Himbara.

“BSU tahap 6 sudah selesai sekarang kami tinggal menyelesaikan untuk mentransfer ke PT Pos Indonesia. [Penyaluran BSU Tahap 7] sudah berjalan,” ujarnya dalam Festival Vokasi dan Job Fair Nasional di JCC, Jakarta, Minggu (30/10/2022).

Adapun pada penyaluran BSU hingga tahap 6 telah tersalurkan kepada 71,64 persen dari total target penerima sebanyak 14,6 juta pekerja.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengharapkan penyaluran BSU dapat segera terselesaikan dan dengan bantuan tersebut konsumsi masyarakat serta daya beli dapat terjaga sehingga diyakininya juga akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi baik di Indonesia.

“Jadi, [BLT BBM] hampir selesai ini tinggal menyisir yang belum-belum kemudian untuk bantuan subsidi upah sudah tersalurkan 72 persen sisanya ini terus akan kita kebut,” katanya di Kantor Pos Cabang Balikpapan, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (25/10/2022).

Berikut ini cara mencairkan BSU tahap 7 di kantor Pos:

1. Cek status penerima BSU
2. Bila lolos atau tertera sebagai calon penerima
3. Datang ke kantor pos dengan membawa surat undangan dari RT/RW
4. Membawa KTP
5. Datang ke kantor pos sesuai undangan

Syarat Penerima BSU 2022:


1. WNI dibuktikan dengan KTP
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah
4. Dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri
5. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Cara Cek Penerima BSU 2022 Lewat HP:


1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar akun Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun
3. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda
4. Login ke dalam akun Anda Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi
5. Cek notifikasi
6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang akan berisi mengenai status penerima subsidi upah, seperti terdaftar sebagai calon penerima BSU atau tidak terdaftar, serta menunjukkan memenuhi syarat atau tidaknya, bahkan notifikasi mengenai penyaluran dana kepada penerima bantuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Subsidi Upah bsu upah upah minimum upah pekerja
Editor : Kahfi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top