Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapal Cantika 77 Kelebihan Muatan, Ombudsman: Perlu Ada Investigasi!

Ombudsman Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti kelebihan muatan kapal Cantika Express 77 yang terbakar di perairan Pulau Timor.
Kapal feri express Cantika 77 rute Kupang-Alor terbakar saat berada di tengah laut hari ini, Senin (24/10/2022) - Dok. Polres Alor.
Kapal feri express Cantika 77 rute Kupang-Alor terbakar saat berada di tengah laut hari ini, Senin (24/10/2022) - Dok. Polres Alor.

Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti kelebihan muatan kapal Cantika Express 77 yang terbakar di perairan Pulau Timor.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, mempertanyakan jumlah penumpang kapal tersebut yang mencapai lebih dari data yang tercatat di manifest yaitu 167 penumpang.

"Mengapa manifest kapal hanya tertulis 167 penumpang sementara yang ditemukan lebih dari 250 penumpang. Ini perlu investigasi lebih lanjut," kata Darius ketika dihubungi di Kupang, Selasa (25/10/2022).

Untuk diketahui, kapal penumpang Cantika Express 77 tujuan Kupang-Alor terbakar di perairan Pulau Timor, sekitar Naikliu, Kabupaten Kupang, pada Senin (24/10/2022).

Daton mengatakan kebakaran kapal yang mengakibatkan korban jiwa sebanyak 7 orang itu merupakan peristiwa yang sangat disayangkan dan menjadi masukan penting untuk memperhatikan aspek keselamatan berlayar.

Mulai dari Dinas Perhubungan Provinsi NTT terkait kelengkapan syarat memperoleh ijin operasi kapal, Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) dalam memberikan ijin berlayar juga wajib memperhatikan kelaikan kapal.

Selain itu bagi pemilik atau pengelola kapal juga wajib memperhatikan kelengkapan aspek keselamatan kapal berupa jumlah sekoci kapal, pelampung, alat pemadam kebakaran, alarm/sirene darurat dan standar prosedur pelayaran lainnya.

Daton mengatakan pihaknya selalu menggaungkan aspek keselamatan dalam pelayanan publik di bidang transportasi laut sebagai upaya kerusakan yang lebih besar dan menimbulkan korban jiwa seperti saat ini.

"Butuh kedisiplinan seluruh instansi terkait melaksanakan standar prosedur operasional dan standar pelayanan dengan benar, bukan sekedar formalitas atau ala kadarnya," ujarnya.

Dia menambahkan, untuk memberikan saran atau rekomendasi kepada stakeholders terkait, pihaknya juga harus melakukan investigasi terlebih dahulu agar apa yang disampaikan bisa dilaksanakan guna mencegah masalah serupa di masa selanjutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper