Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Ini Alasan PUPR Gandeng Kejaksaan dalam Pembangunan IKN

Kementerian PUPR menggandeng pihak Kejaksaan dalam pelaksanaan pembangunan proyek infrastruktur di IKN.
Muhammad Ridwan
Muhammad Ridwan - Bisnis.com 25 Oktober 2022  |  14:25 WIB
Ini Alasan PUPR Gandeng Kejaksaan dalam Pembangunan IKN
Pekerja dengan bantuan alat berat menyelesaikan pembangunan jalan lingkar Sepaku segmen 2 di Lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/10/2022). ANTARA FOTO - Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggandeng pihak Kejaksaan untuk melakukan pemantauan.

Inspektur Jenderal Kementerian PUPR T. Iskandar menjelaskan keberhasilan pembangunan infrastruktur Kementerian PUPR tak lepas dari dukungan pihak-pihak terkait.

Dia merespons positif maksud baik dari Jamintel atas komitmen yang diberikan pada proyek pembangunan strategis yang dikerjakan Kementerian PUPR.

"Kementerian PUPR memiliki banyak pekerjaan dengan jadwal yang padat. Semua pekerjaan diupayakan selesai sesuai target dan harus memberikan manfaat langsung pada masyarakat dengan memperhatikan kualitas dan estetika,” kata Iskandar dalam keterangan resminya yang dikutip Selasa (25/10/2022).

Koordinasi dilakukan sebagai dasar untuk bekerja cepat dan tepat dalam rangka pengamanan pembangunan strategis terkait pendampingan infrastruktur PUPR serta memahami proses pembangunan infrastruktur dan potensi permasalahan hukum yang muncul di lapangan.

Jaksa Agung Muda Intelijen Amir Yanto memberikan arahan singkat kepada para jajarannya untuk menjadi mitra dari Kementerian PUPR dan membantu kelangsungan pekerjaan proyek dari aspek hukum.

Menurutnya kegiatan ini dilakukan sebagai komitmen sekaligus sinergi antara Kementerian PUPR dan Kejaksaan RI dalam membangun infrastruktur negeri.

"Para Kepala Balai juga dapat langsung berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi apabila terdapat permasalahan hukum atau berkonsultasi dengan Inspektorat Jenderal agar dapat diteruskan ke Direktorat D Pengamanan Pembangunan Strategis Kejaksaan Republik Indonesia," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

IKN ibu kota negara Kementerian PUPR kejaksaan
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top