Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas) meminta DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Bahan Kimia menyusul muncul kasus penggunaan etilen glikol.
Sekretaris Jenderal Inaplas Fajar Budiyono menilai disahkannya undang-undang itu akan mempermudah pengawasan penggunaan bahan kimia di industri. Saat ini, perihal pengawasan hanya diatur oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Materi calon undang-undang bahan kimia itu dikatakan sudah lolos seluruh uji kelayakan dan tinggal disahkan oleh DPR RI. Namun, Fajar menyebut belum ada tanda-tanda aturan itu akan disahkan, baik tahun ini, maupun tahun depan.
"Kami meminta DPR RI segera mengesahkan UU Bahan Kimia. Jadi, penggunaan bahan kimia yang tidak sesuai dengan peruntukkan ada yang bantu mengawasi [BPOM]," kata Fajar kepada Bisnis, Jumat (21/10/2022).
Dia menyebut BPOM memerlukan bantuan serta masukan dari berbagai pihak guna memastikan penggunaan bahan kimia sesuai dengan peruntukkannya, sehingga tidak ada lagi kecolongan seperti halnya kasus etilen glikol.
Selain itu, tidak adanya undang-undang yang mengatur secara khusus dan detil tentang penggunaan bahan kimia berpotensi mengganggu industri lain yang juga menggunakan etilen glikol seperti PET plastik dan tekstil.
Fajar menjelaskan secara umum etilen glikol digunakan untuk produksi polyester dan PET plastik dengan kebutuhan hampir 700.000 ton per tahun. Selebihnya, etilen glikol digunakan di industri otomotif dan farmasi dengan volume di bawah 1.000 ton per tahun.
Dari 700.000 ton, kapasitas produksi di Indonesia hanya 200.000 ton. Namun, satu-satunya pabrik etilen glikol di Tanah Air yang berlokasi di Merak, Banten, hanya mampu memproduksi 100.000 ton per tahun. Dengan kata lain, sekitar 600.000 ton lainnya harus diimpor.