Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masih Diperlukan, Restrukturisasi Kredit Bantu UMKM

Ekonom berharap OJK membedakan relaksasi kredit berdasarkan sektoral, geografis dan kemampuan kredit, sehingga insentif yang diberikan tepat sasaran.
Ekonom berharap OJK membedakan relaksasi kredit berdasarkan sektoral, geografis dan kemampuan kredit, sehingga insentif yang diberikan tepat sasaran. /Bisnis-Arief Hermawan P.
Ekonom berharap OJK membedakan relaksasi kredit berdasarkan sektoral, geografis dan kemampuan kredit, sehingga insentif yang diberikan tepat sasaran. /Bisnis-Arief Hermawan P.

Bisnis.com, JAKARTA – Program restrukturisasi kredit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berakhir di Maret 2023 mendatang. Selama program dilangsungkan, restrukturisasi kredit diklaim mampu menjaga kelangsungan bisnis usaha di Indonesia, khususnya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah pandemic Covid-19.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Padede mengatakan jika beberapa sektor usaha cenderug mengalami pemulihan yang lambat sebagai dampak pandemi. Sektor paling terdampak adalah akomodasi dan restoran, sehingga perpanjangan program tersebut kemungkinan masih dibutuhkan.

“Tentu dengan perpanjangan insentif restrukturisasi ini dapat menjaga kelangsungan bisnis usaha, khususnya UMKM,” jelas Josua dalam siaran pers, Rabu (19/10/2022).

Terkait hal tersebut menurut OJK, Kredit perbankan pada Agustus 2022 tumbuh relatif stabil 10,62 persen year on year (yoy) dan secara month to month (mtm) nominal kredit perbankan juga tumbuh sebesar Rp 20,13 triliun menjadi Rp 6.179,5 triliun. Pertumbuhan kredit ini salah satunya ditopang oleh kredit jenis modal kerja yang tumbuh sebesar 12,19 persen yoy.

Berdasarkan data OJK per Agustus 2022, restrukturisasi kredit kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp 16,77 triliun menjadi Rp 543,45 triliun dengan jumlah nasabah turun menjadi 2,88 juta dari sebelumnya 2,94 juta nasabah pada juli 2022. Dengan perkembangan tersebut, nilai kredit restrukturisasi COVID-19 dan jumlah nasabahnya masing-masing telah turun 34,56 persen dan 57,90 persen.

Mengenai sasaran program restrukturisasi, Josua mengatakan jika pembedaan relaksasi kredit akan membuat insentif yang diberikan tepat sasaran.

“Kami menyambut positif jika OJK membedakan perpanjangan relaksasi kredit berdasarkan sektoral, geografis dan kemampuan kredit, sehingga insentif yang diberikan tepat sasaran dan bisa menggerakkan pertumbuhan ekonomi,” lanjutnya.

Dengan demikian, lanjutnya, pihaknya menilai langkah OJK untuk menyeleksi region ataupun skala usaha yang dapat diberikan insentif perpanjangan restrukturisasi sudah tepat.

Sebelumnya Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memberikan sinyal kuat untuk memperpanjang program restrukturiasi kredit yang akan berakhir pada Maret 2023. Perpanjangan diberikan untuk sektor usaha yang belum pulih dari dampak pandemi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper