Bisnis.com, JAKARTA - Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) akan menyelenggarakan jajak pasar atau market sounding untuk mempromosikan peluang investasi di IKN, serta mendengarkan berbagai aspirasi dari investor. Pemerintah pun menawarkan berbagai insentif untuk mendatangkan lebih banyak investor di proyek ibu kota baru.
Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Apindo Ajib Hamdani menilai program dan tawaran insentif proyek IKN cukup menarik bagi investor. Termasuk, pemberian izin berusaha dalam jangka waktu yang lebih lama untuk pemegang konsesi. Namun, menurut dia, satu-satunya yang menjadi kekhawatiran, yakni 2023 sudah memasuki tahun politik.
“Investasi dan dunia usaha memerlukan kepastian hukum. Sebagian investor akan cenderung menunggu stabilitas politik yang sedang berjalan,” jelas Ajib kepada Bisnis, Senin (17/10/2022).
Kendati demikian, dia melihat sebagian investor akan cenderung mengambil kesempatan yang ada.
Dihubungi terpisah, Koordinator Tim Informasi dan Komunikasi Tim Transisi IKN Sidik Pramono optimistis tetap mampu menggaet investor ke IKN, menjelang tahun politik.
Pasalnya, lanjut dia, program pembangunan IKN merupakan pembangunan nasional jangka panjang dan sudah ada regulasi dan dasar hukum.
“InsyaAllah harus berlanjut, jadi besok kita dengarkan masukan dari para investor dan juga nanti ada market sounding,” ungkapnya.
Sebagai informasi, market sounding atau jajak pasar akan digelar pekan ini. Adapun tujuan market sounding adalah untuk mempromosikan berbagai potensi investasi di IKN serta mendengarkan berbagai aspirasi dari investor. Rencananya, kegiatan ini akan dihadiri langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Badan Otorita IKN tengah gencar mencari investor untuk berinvestasi dalam pembangunan IKN. Berbagai cara ditempuh, mulai dari mengundang pengusaha asing, menawarkan berbagai proyek untuk didanai serta memberikan sejumlah fasilitas pemberian berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal.
Adapun, dalam ringkasan dari Rancangan Peraturan Pemerintah yang disampaikan Menteri PPN/Bappenas Suharso Monoarfa terkait dengan kemudahan berusaha, salah satunya disebutkan bahwa hak guna usaha (HGU) diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun.
“Pemanfaatan HGB dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha,” kata Suharso melalui akun Instagram @suharsomonoarfa, dikutip Senin (17/10/2022).