Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pengadaan kendaraan listrik untuk pejabat pemerintahan akan berbeda tergantung kondisi setiap kementerian, sehingga terdapat kemungkinan adanya perbedaan jenis kendaraan.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban menjelaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022, yakni mengenai penggunaan kendaraan listrik oleh pejabat pemerintahan.
Kemenkeu akan menetapkan standar barang dan standar kebutuhan (SBSK) sebagai acuan spesifikasi kendaraan listrik. Namun, menurut Rionald, setiap kementerian memiliki kondisi yang berbeda sehingga jenis kendaraannya mungkin tidak seluruhnya seragam.
“Kami di Kemenkeu akan melakukan penyesuaian. Kami akan melihat Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara [RKBMN] masing-masing kementerian dan lembaga, juga melihat usia pensiun dari kendaraan itu sendiri,” ujar Rionald pada Jumat (14/10/2022).
Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 128/KM.6/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara. Namun, dalam dokumen itu tidak terdapat ketentuan khusus mengenai kendaraan listrik.
"Pada dasarnya, kan kita menetapkan SBSK kemudian kita melakukan dokumen RKBMN," ujarnya Rionald.
Baca Juga
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa kementerian maupun lembaga sudah menyiapkan anggaran pengadaan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas pada 2023.
"Tahun depan semua procurement untuk semua kendaraan itu harus masuk di kendaraan listrik, no more combustion car [tidak boleh ada lagi kendaraan konvensional]," ujar Luhut pada Rabu (12/10/2022).
Menurutnya, penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai sudah berlangsung. Namun, karena tahun anggaran akan segera berakhir, dia mengatakan penerapannya akan secara penuh dilakukan pada tahun depan.