Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2,8 Juta Kendaraan Sudah Mendaftar Aplikasi MyPertamina, 35 Persen Ditolak

Pertamina mencatat 986.645 kendaraan masih belum lolos verifikasi untuk mendapatkan QR code untuk pembelian Pertalite di SPBU. Ini penyebabnya.
Warga menunjukan aplikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022).  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Warga menunjukan aplikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) menyebut sebanyak 986.644 kendaraan ditolak saat mendaftarkan aplikasi MyPertamina yang digunakan untuk membeli Pertalite.

VP Sales Support Pertamina Patra Niaga Zibali Hisbul Masih memaparkan, hingga 12 Oktober 2022, pihaknya telah menerima data pendaftar sebanyak 2,8 juta kendaraan. Jumlah itu, kata dia, baru sekitar 8,8 persen dari total populasi kendaraan yang ada di Indonesia.

"Dari yang mendaftar 65 persen terima atau mendapatkan QR code, ada juga yang belum terima," kata Zibali dalam sebuah webinar yang digelar pada Kamis (13/10/2022).

Zibali menjelaskan dari total 2,8 juta kendaraan yang mendaftar, sebanyak 1,87 juta kendaraan telah lolos verifikasi dan mendapatkan QR code untuk pembelian Pertalite di SPBU.

Sementara itu, 986.645 kendaraan atau setara dengan 34 persen masih belum lolos verifikasi untuk pemberian QR code.

Pertamina mencatat, sebanyak 11.065 kendaraan atau 1 persen dari total yang mendaftar masih dalam proses verifikasi.

"Yang belum terima itu kenapa? Ada beberapa faktor, foto stnknya tidak terbaca dan foto KTP buram, jumlah roda pada foto kendaraan tidak terlihat, foto kendaraan tidak sesuai," jelasnya.

Adapun, pemerintah berencana untuk membatasi pemakaian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), seperti Pertalite dan Solar subsidi. Pembatasan pembelian Pertalite dan Solar rencananya akan menggunakan aplikasi MyPertamina.

Namun, hingga kini pemberlakuan MyPertamina belum berjalan karena menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper