Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan bantuan sosial (bansos) sebagai pengalihan subsidi dan kompensasi atas kenaikan harga BBM.
Adapun bansos yang diberikan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000.
Kedua program ini dimaksudkan untuk masyarakat dan pekerja guna meringankan dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) serta kebutuhan pokok.
Meski punya nominal yang sama. Namun, masih banyak yang keliru terkait bantuan sosial (bansos) dari pemerintah mengenai BLT BBM dan BSU. Padahal, faktanya ada perbedaan dari kedua bansos pemerintah ini. Lantas apa saja perbedaan terkait BLT BBM dan BSU? Berikut ulasan Bisnis selengkapnya.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM
Melansir dari Instagram resmi Kemnaker disebutkan bahwa sebanyak 20,65 juta kelompok keluarga penerima manfaat akan mendapatkan BLT sebesar Rp600.000.
Adapun, syarat utama penerima BLT BBM adalah masyarakat miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). Kriteria warga miskin ini ditentukan berdasarkan data garis kemiskinan Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga
"BBM ini basisnya data dari DTKS Kemensos, di mana desil 1 dan 2 ditargetkan untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) yang ekonominya agak sulit,” jelas Kemnaker pada Rabu (5/10/2022).
Sebagai informasi, desil merupakan kategori rumah tangga menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diukur berdasarkan penghasilan masyarakat. Desil 1 dan 2 merupakan kelompok masyarakat miskin absolut yang biasanya berada di pedesaan dan wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Lalu, desil 3 termasuk dalam kategori hampir miskin, desil 4 adalah golongan keluarga yang rentan miskin. Sementara, desil lebih dari 4 adalah keluarga mampu (non kategori).
Terkait cara cek BLT BBM, penerima dapat mengakses laman cekbansos.kemensos.go.id, dengan memasukkan identitas pribadi, seperti nama dan alamat.
Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Sedangkan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu ditargetkan untuk 14,6 juta pekerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022, selain penerima BSU haruslah Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
Selain itu, syarat penerima BSU ini adalah pekerja yang menerima gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Terkait cara pencairan BSU ini, akan dilakukan melalui Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk yang bekerja di wilayah Aceh). Di mana, bank-bank tersebut akan secara otomatis mengirimkan dana tersebut ke rekening penerima.
Namun bagi individu yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, dapat melakukan pencairan di kantor Pos.
Menyoal cara cek penerima BSU, maka para pekerja bisa mengaksesnya melalui laman https://bsu.kemnaker.go.id dan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/