Bisnis.com, SOLO - Pemerintah kembali menghadirkan BLT UMKM untuk membantu pengusaha kecil dan menengah untuk mendapatkan tambahan modal.
BLT UMKM ini diberikan sebagai bantalan atas kenaikkan BBM yang telah disahkan pemerintah sejak awal September lalu.
Meski demikian yang perlu diketahui, BLT UMKM ini memiliki mekanisme yang berbeda dari BLT BBM dan BSU Subsidi Gaji.
BLT UMKM akan diatur oleh pemerintah daerah masing-masing sehingga pendaftarannya semula diketahui harus melalui Dinas Koperasi terkait.
Akan tetapi, buat kamu yang sudah terdaftar di UMKM Online, maka kamu berkesempatan mendapatkan BLT UMKM ini tanpa perlu repot.
Sebab dengan mendaftar di UMKM Online, maka kamu tidak perlu mengunjungi dinas terkait untuk mendaftar.
Berikut ini adalah cara mendaftar UMKM Online untuk mendapat BLT UMKM Rp1,2 juta dari pemerintah:
1. Klik situs https://oss.go.id/.
2. Masuk jika sudah memiliki Hak Akses dan NIB.
3. Jika belum silahkan daftar.
4. Pilih Skala Usaha UMKM yang kamu miliki.
5. Masukkan data yang diperlukan, klik "Daftar".
6. Cek email dan klik tombol aktivasi yang dikirim ke email kamu.
7. Klik menu "Perizinan Berusaha" lalu pilih "Permohonan Baru".
8. Lengkapi data-data yang diminta.
9. Jika sudah klik ‘selanjutnya’.
10. Pahami dan centang Pernyataan Mandiri
11. Periksa Draf Perizinan Berusaha.
12. Kamu hanya perlu menunggu sampai perizinan tersebut terbit.
Kamu bisa melihat dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada Output NIB dan Izin Usaha.
Izin usaha bisa dicetak dalam bentuk QR melalui Preview Izin Usaha QR. Kamu bisa cek pencarian BLT UMKM melalui eform.bri.co.id/bpum.